Pancasila yang benar dan sah adalah Pancasila yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara yuridis konstitusional dan secara objektif ilmiah. Pancasila yang benar dan sah secara yuridis konstitusional adalah Pancasila yang termuat pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yaitu Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu, tidak boleh setiap orang memberikan pengertian dan tafsiran yang berbeda-beda menurut pendapat dan kehendaknya sendiri-sendiri. Sedangkan secara obyektif ilmiah artinya Pancasila adalah suatu sistem filsafat atau (philosophical way of thinking), sehingga uraiannya harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat. Â Sila-sila Pancasila adalah logis dan dapat diterima oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia.
Adapun perwujudan atau pengamalan Pancasila adalah setiap warga negara Indonesia setelah mengerti dan meyakini kebenaran serta keabsahan nya harus dapat mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam bentuk pola pikir, sikap mental, tingkah laku dan perbuatannya di segala bidang kehidupan. Perwujudan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari berarti Pancasila digunakan sebagai pandangan hidup, petunjuk hidup, pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari untuk dapat mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan hidup, baik lahir maupun batin. Pancasila sebagai dasar negara harus diamalkan baik secara obyektif maupun secara imperative. Pengamalan Pancasila secara obyektif adalah bahwa semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumber dan mengalir dari nilai-nilai Pancasila, dan harus kita amalkan. Artinya semua warga negara Indonesia harus menaati dan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Â
Bagi bangsa Indonesia, yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara adalah Pancasila. Ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolak ukur tentang baik buruk benar salahnya sikap, perbuatan, dan tingkah laku bangsa Indonesia.
Sedangkan arti dari nilai-nilai pancasila merupakan nilai intrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara objektif, serta mengandung kebenaran yang universal. Dengan demikian, tinjauan Pancasila berlandaskan pada tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai pancasila memiliki sifat objektif. Pancasila dirumuskan oleh para pendiri negara yang memuat nilai-nilai luhur untuk menjadi dasar negara. Sebagai gambaran, di dalam tata nilai kehidupan bernegara, ada yang disebut sebagai nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis. Pada kamus ilmiah populer dijelaskan bahwa nilai adalah tentang apa yang baik, benar,bijaksana, dan apa yang berguna, sifatnya lebih abstrak dari norma.
Untuk mengidentifikasi nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat ada 6 macam nilai :
1. Nilai teori adalah untuk mengetahui identitas benda dan kejadian yang terdapat
di sekitarnya.
2. Nilai ekonomi adalah pemanfaatan benda-benda atau kejadian yang mengikuti
nalar efisiensi.
3. Nila estetika adalah mempelajari sesuatu yang indah.
4. Nilai sosial berorientasi pada hubungan antara manusia dengan yang lainnya dan