KOMPASIONER pasti sudah tahu mengenai UU Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009, UU ini menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang tatatertib berlalulintas di jalan raya. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat.
Ada beberapa keharusan yang wajib kita taati saat berkendara, diantaranya adalah:
• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) Bukan Helm Kerupuk.
• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
• SIM Harus yang Sah 0.
• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari.
• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
• STNK, Jangan Lupa
• Jangan Sembarangan Pindah Jalur
• Lengkapi kaca spion dan lain-lain
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Saya mempunayi kisah lucu dalam kejadian ini kendatipun saya tidak sampai tertawa. Khususnya pada poin Lengkapi kaca SPION. Ceritanya begini, kemarin baru saja saya pulang dari kampung menggunakan sepeda motor. Sebagai warga negara yang mencoba ingin berbuat baik sayapun berusaha melengkapi semua persyaratan yang ada dalam UU tersebut, satu diantaranya adalah memakai kaca SPUON.
Namun apa yang terjadi, tindakan saya dengan memasang kaca SPION kiri dan kanan justru menjadi bahan tertawaan kawan saya. "Hahaha Habis keluar kota ya, pasang spion lengkap tu". Ujar kawanku tadi seraya tertawa.
Aku tidak menanggapinya. Memang sebelumnya motor yang saya gunakan tidak ada kaca spionnya, dulu pernah ada namun di lepas lagi oleh adik saya, alasanya di kampung, sampai akhirnya kaca spion tersebut hilang.
Aku kemudian membelikannya lagi, bukan karena mau sok taat aturan sih, namun saya merasa malu, karena sering nulis berita bahwa kesadaran masyarakat masih rendah tentang UU lalulintas tapi saya sendiri tidak patuh dengan aturannya. Jadi... Intinya ingin memulai dari diri sendiri dulu, sebelum mengkritik orang lain. Gak salah kan??
Namun dengan kejadian tadi saya jadi berfikir negatif lagi, sepertinya taat aturan di negara ini masih terlihat aneh, sampai-sampai saya yang ingin mencoba sadar, dan taat aturan malah ditertawakan. Justru yang melanggar peraturan itu yang dianggap sudah benar.
Pengalaman serupa juga pernah saya alami beberapa waktu lalu. Ada orang yang tertawa sambil mengatakan, sepeda motor yang dilengkapi kaca SPION itu seperti pak haji yang sedang berdoa dengan tangan menengadah saja. Karena kaca SPION yang dipasang di kanan dan kiri sudah seperti tangan seseorang saat berdoa. Hehehe, lucu tapi konyol.
Entahlah yang jelas, peraturan yang coba diterapkan dalam UU tersebut sampai saat ini belum berjalan dengan baik. Jangankan menggunakan kaca SPION, atau menyalakan lampu pada siang hari, untuk menggunakan helm saja masih sulit ditegakan, padahal itu untuk keselamatan mereka sendiri dan bukan pak polisi, saya ataupun anda. Kalau pak polisi nilang eh malah dikatakan tukang sopoi, nah kalau dibiarkan, katanya tak ada larangan.
Kalau sudah begini pak polisi sendiri yang sulit, sampai-sampai mereka harus masuk ke sekolah-sekolah, ke tempat-tempat ibadah untuk mensosialisasikan UU lalulintas tersebut, dengan harapan para pengendara bisa sadar dan taat pada aturan lalulintas.