Mohon tunggu...
Ali Iskandar
Ali Iskandar Mohon Tunggu... Lainnya - Pelayan Maszawaibsos

Peminat Sosial Humaniora, tinggal di Lumajang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

_Green Deen_, Ekonomi Biru dan Ketahanan Pangan di Rowokancu Padang.

8 Februari 2025   22:44 Diperbarui: 8 Februari 2025   22:38 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

@ ali iskandar

Beberapa bulan lalu tepatnya Jumat 6 Desember 2024 telah di launching Dukungan Lintas Sektor Kecamatan Padang Terhadap Program Ketahanan Pangan TNI Polri di Rowokancu. Sebuah titik lokasi embung yang masuk wilayah Desa Kalisemut Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang. Semua lintas sektor di wilayah kecamatan tersebut hadir untuk mendukung suatu kegiatan, yang merupakan bagian dari program 100 hari Presiden Prabowo Subianto.

Antusiasme undangan yang terdiri ASN, tokoh agama, tokoh agama bersama warga menghiasi kegiatan tebar benih ikan talas di embung itu.

Dalam lanskap epistemologis kontemporer, kegiatan ini mengingatkan kita pada teori agama hijau (Green deen) yang dimunculkan oleh Ibrahim Abdul Matin seorang perencana tata kota Amerika Serikat dalam bukunya agama hijau. Teori agama hijau muncul atas keprihatinan tentang rusaknya alam, akibat eksploitasi manusia. Faham  antroposentrisme disinyalir bertanggujawab besar atas atas pengaruhnya mendukung tindakan manusia tersebut. Antroposentrisme mengatakan bahwa manusia adalah pusat dari alam semesta. Sebab itu alam berhak untuk melayani keinginan manusia. Kepercayaan etik ini mengarah kepada legalitas manusia untuk mengeksploitasi alam sesuai dengan kepentingan dirinya.

Hal ini bertolak belakang dengan gagasan agama hijau gagasan Ibrahim Abdul Matin diatas. Merujuk kepada Kalam  Tuhan yang mengatakan bahwa "kerusakan di laut dan bumi, adalah akibat ulah manusia" (QS. Ar Rum : 41). Alquran senantiasa mengingatkan kepada  manusia untuk kembali bersikap moderat saat berkepentingan dengan alam.

Sisi lain bertambahnya penduduk dari waktu ke waktu, menunjukkan tingkat kebutuhan manusia atas konsumsinya itu. Sedangkan alam secara terbatas memfasilitasi kepentingan manusia itu. Disinilah kemudian manusia dituntut untuk berkreasi dalam merespon ketersediaan alam untuk kepentingannya tersebut.

Alih alih berkreasi mengembalikan alam ke habitat semula. Manusia meninggalkan lubang mengingatkan pasca eksploitasi alam itu dimana mana. Agama hijau berikhtiar mengembalikan alam ke habitat semula pasca manusia pasca mereka mengeruk keuntungannya.

Dikotomi Kebutuhan Dasar Publik.

Bukankah setiap program yang dijalankan senantiasa melibatkan alam untuk memenuhi keinginan manusia. Pertanyaan ini senantiasa muncul jika dikaitkan dengan irisan antroposentrisme diatas.  Sisi lain membiarkan warga tanpa program juga berpotensi pada posisi yang sama. Bergerak liar tanpa kendali dari para ahli.

Pengawalan anthroposentris secara liar urgensi dilakukan. Setidaknya dua sisi asimetrik dari program ketahanan pangan
presiden terpilih tersebut, yakni terapan green deen diatas dan kemampuan rakyat untuk menangkal serangan asimetrik dari negara lain. Spirit agama hijau mengawal siklus daur ulang, daur perbaikan pasca eksplorasi dan eksploitasi dengan edukasi literatif stakeholdernya, sedang pemenuhan kebutuhan konsumsi warga secara mandiri memanfaatkan potensi alam disekitar tempat tinggalnya. Landasan epistemologis ini dapat disematkan pada program ketahanan pangan ini.

Tak dapat dipungkiri bahwa program ketahanan pangan merupakan bagian dari janji politik presiden terpilih dalam kampanye beberapa waktu lalu. Sebagai presiden terpilih, menggerakkan seluruh lintas sektor pemerintahannya untuk merespon memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun