Mohon tunggu...
Ali Iskandar
Ali Iskandar Mohon Tunggu... Lainnya - Pelayan Maszawaibsos

Peminat Sosial Humaniora, tinggal di Lumajang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kalimat "Berat" dalam Akad Nikah, Membuat Pengantin Berkeringat

21 Juni 2024   17:32 Diperbarui: 21 Juni 2024   17:43 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

.

Para Ulama madzhab sepakat bahwa pernikahan baru dianggap sah bila dilakukan dengan akad yang mencakup ijab dan qabul antara wanita yang dilamar dengan lelaki yang melamarnya, dan dianggap tidak sah jika semata-mata berdasarkan suka sama suka tanpa adanya akad. 

Karenanya bilamana terdapat dua orang lain jenis yang hidup serumah tanpa adanya kalimat tersebut maka ikatannya tersebut batal. Sedemikian urgen kalimat tersebut sehingga ulama melarang untuk mempermainkan kalimatnya secara sembarangan tanpa didasari oleh niatan yang tulus. 

Maka wajar bilamana bagi seorang yang memiliki sense of spirituality merasa nervous pelafalannya didepan penghulu. Seringkali ditemukan ketika akad nikah berlangsung mereka dalam keadaan bergetar, berkeringat dan diulang beberapakali pelafalan qabulnya.

Akad Nikah.

Akad terambil dari bahasa arab 'aqad-aqada berarti perjanjian. Mahmud Yunus (1990:274) mengartikannya dengan membuhulkan (tali). Bila dibaca 'aqida dapat berarti gagap (lidahnya) atau tertahan (kata-katanya). Maka wajar bilamana dalam sebuah prosesi akad nikah pelafalan calon pengantin pria seringkali ditemukan gagap dan seringkali mengalami pengulangan kalimah qabul-nya. 

Terlebih bagi mereka yang tidak atau kurang begitu akrab dengan ajaran agama. Belum lagi pelafalan tersebut diucapkan dihadapan para undangan yang terdiri dari para tokoh agama, masyarakat serta mikrofon penyambung suara kepada khalayak semakin menambah nervous sang calon pengantin pria.

Akad nikah bukanlah sebuah akad biasa sebagaimana seseorang menjalankan aktifitas jual beli. Akad nikah merupakan akad reliji yang mengandung nilai vertical ilahiyah yang suci. Kesucian itu ia buktikan dengan dengan ucapan syahadatain, sebuah ucapan ruhiyah berdimensi inhern yang membawa ruhani seseorang menuju keharibaan-Nya. 

Seseorang yang berada pada dimensi akad demikian senantiasa tergetar hatinya ia bukanlah sedang dalam permainan duniawi. Tetapi ia memberadakan diri pada dimensi ukhrowi yang mana keberadaannya hanya dapat disentuh oleh mereka yang telah terpisah antara ruh dan jasad. Inilah yang menjadikan para catin yang memiliki sensifitas spiritual seringkali tergetar hati bahkan menitikkan air mata tanda terharu dalam dekapan ruhiyah. 

Disisi lain secara sosiologis akad nikah bukan saja menyangkut dua individu tetapi ikatan dua temali keluarga besar dari masing masing pihak dari catin laki laki dan perempuan. Disanalah seseorang dengan disaksikan oleh khalayak ramai mengikatkan rangkaian perjalanan hidupnya dengan seseorang yang dicintainya. 

Akad nikah merupakan kesepakatan dua orang yang saling memberikan sisi pengertiannya terhadap satu sama lain, saling menyadari dan berbagi dalam mengarungi kehidupan yang penuh misteri. Ya kehidupan di masa depan adalah misteri, abstrak. Siapa yang bisa menjamin bahwa kehidupannya kelak dalam keadaan nyaman. Boleh jadi itu hanya bayangan saja kecuali bagi mereka yang mau mengejarnya dengan penuh perjuangan dan kesabaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun