Mohon tunggu...
Ali Akbar
Ali Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Univeristas Muhammadiyah Malang

PMM UMM Gelombang 5 Kelompok 31

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Unversitas Muhammadiyah Malang: Upaya Pencegahan KDRT di desa Asriakton

18 Agustus 2024   20:26 Diperbarui: 18 Agustus 2024   20:28 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PMM Gelombag 5 kelompok 31

Desa Asrikaton, Malang -- Upaya menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis tanpa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kini semakin digalakkan oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang. Kelompok Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) gelombang 5 kelompok 31 yang dibimbing oleh Tinuk Dwi Cahyani, S.H., S.HI., M.Hum., melaksanakan penyuluhan bertema pencegahan KDRT pada Jumat, 28 Juli. Kegiatan ini diselenggarakan di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Dengan semangat dan dedikasi tinggi, kelompok yang terdiri dari Ali Akbar (koordinator), Fitria Kurniawati, Eka Nofitrianing, Mahendra Setiawan, dan Alif Yusza Khairil Akbar bekerja sama dengan kelompok PKK Desa Asrikaton yang diketuai oleh Ibu Eri untuk memberikan edukasi kepada warga, khususnya para ibu anggota PKK. Mereka memaparkan materi tentang bentuk-bentuk KDRT, faktor-faktor penyebabnya, serta langkah-langkah praktis untuk pencegahannya.

Memahami dan Mengatasi KDRT

Dalam suasana yang hangat dan interaktif, para peserta yang hadir antusias mengikuti penyuluhan. Diskusi yang dibuka oleh para mahasiswa menjadi ajang bagi para ibu untuk berbagi pengalaman dan pandangan mereka tentang KDRT. Selain memberikan informasi, edukasi ini juga memaparkan materi penting mengenai cara bertindak jika kita menjadi korban KDRT atau melihat orang lain menjadi korban. Ini termasuk langkah-langkah praktis dalam mencari bantuan dan melindungi diri serta orang lain dari ancaman kekerasan.

Ali Akbar, selaku koordinator kelompok, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat agar lebih waspada dan proaktif dalam mencegah KDRT. "Kami ingin menciptakan kesadaran kolektif bahwa setiap individu memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi keluarga mereka," ujar Ali.

PMM gelombang 5 kelompok 31
PMM gelombang 5 kelompok 31

Penting juga untuk memahami bahwa terdapat perbedaan mendasar antara ujian pernikahan dan tanda bahaya dalam suatu hubungan. Tanda bahaya merupakan indikasi bahwa pernikahan telah mengalami ketidaksehatan, yang dapat mencakup masalah seperti KDRT, perselingkuhan, pengabaian, dan kecanduan. Sebaliknya, ujian pernikahan adalah tantangan yang seharusnya dihadapi bersama sebagai tim oleh pasangan suami istri. Contohnya, ketika suami di-PHK, istri berperan membantu perekonomian keluarga, atau ketika istri sakit, suami tetap setia menemani. Ujian ini sering kali berasal dari faktor eksternal yang berada di luar kendali pasangan, dan bukan masalah yang sengaja diciptakan dalam hubungan.

Oleh karena itu, penting untuk menegaskan bahwa KDRT, perselingkuhan, pengabaian, dan kecanduan bukanlah ujian rumah tangga, melainkan sumber trauma yang harus segera diatasi.

Respon Positif dan Harapan ke Depan

Respon positif dari para peserta semakin menguatkan semangat kelompok PMM dalam melaksanakan kegiatan ini. "Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi langkah awal yang berarti bagi masyarakat Asrikaton untuk memberantas KDRT," tambah Fitria Kurniawati, salah satu anggota kelompok.

Ibu Eri, selaku ketua PKK Desa Asrikaton, juga mengucapkan terima kasih kepada para mahasiswa atas informasi dan edukasi yang telah diberikan. "Kami sangat berterima kasih atas informasi yang telah disampaikan oleh adik-adik mahasiswa. Semoga pengetahuan ini dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari warga desa untuk mencegah dan mengatasi KDRT," ujarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun