Globalisasi merupakan proses menduniakan kehidupan masyarakat,yang di tandai dengan majunya teknologi, tranportasi,dan komunikasi.Â
Globalisasi ini bersifat Revolusioner ( perubahan yang cepat dari yang tradisional menjadi sesuatu yang modern). Globalisasi ini membawa banyak dampak positif tetapi selain dampak positif globalisasi juga membawa dampak negatif bagi kehidupan masyarakat. Misalnya, tentang permasalahan kemanusiaan seperti moral,etika,kesusilaan,HAM dan lain-lain. Maka dari itu globalisasi dalam pergerakan ya memerlukan hukum sebagai pengatur agar memuluskan pergerakannya.
Globalisasi yang bersifat modern, akan menuntut segala sesuatu yang bersifat tradisional. Sedangkan hukum adat adalah hukum yang sudah ada sebelum bangsa ini merdeka dan bersifat tradisional.
Apakah hukum adat masih di butuhkan dalam menjawab tuntutan globalisasi?
Hukum adat menurut Van Vollen hoven adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi oleh karena itu di sebut hukum dan di pihak lain dalam keadaan tidak di modifikasi kan oleh karena itu di sebut adat.(Effendy:1994)
Sedangkan menurut ketentuan hasil seminar hukum adat di Yogyakarta tahun 1975 tentang definisi hukum adat adalah hukum asli Indonesia yang tidak tertulis di dalam undang-undang RI dan mengandung unsur agama. (M.syamsudin:1995)
Keragaman hukum yang ada di ciptakan Indonesia merupakan kebutuhan hukum dari sesuatu masyarakat yang majemuk.Fakta membuktikan bahwa banyaknya hukum yang di dalam pelaksanaan nya kurang bahkan tidak di terima masyarakat. Maka dari itu hal-hal yang bersifat Operasional wajib di selesaikan berdasarkan hukum adat yang berlaku di masing-masing daerah dan suku yang ada di Indonesia. Setiap suku dan adat di berikan hak dan kewenangan untuk menjabarkan lebih lanjut apa yang diatur dalam ketentuan umum yang bersifat nasional.
Hukum adat adalah hukum yang telah berdiri di tengah kehidupan masyarakat. Hukum adat di Indonesia berisi nilai-nilai yang kehidupan masyarakat walaupun,hukum adat tidak tertulis tetapi bahkan tidak di tetap kan oleh negara,hukum adat ini tetap berlaku di tengah kehidupan masyarakat. Hal tersebut menyimpulkan bahwa hukum adat masih sangat di perlukan , di butuhkan dalam menjawab tuntutan persoalan arus globalisasi. Sebab hukum adat berisi nilai-nilai kebenaran dan keadilan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H