Mohon tunggu...
Ali FurqonRomadhoni
Ali FurqonRomadhoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM:2021050101131 KELAS:EKONOMI SYARIAH D SEMESTER 2

Mahasiswa IAIN Kendari

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembayaran Zakat Fitrah Masjid An-Nur Desa Asingi

14 April 2024   16:35 Diperbarui: 14 April 2024   16:50 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desa Asingi adalah salah satu desa yang berada dikecamatan Tinanggea, KAB. Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Desa ini meiliki 3 dusun dan beberapa lorong, serta terdapat 3 Masjid di masing-masing dusun.

Sistem pengelolaan zakat di desa ini, dikelola oleh masing masing masjid. Selain itu, di setiap masjid terdapat orang-orang yang dipercaya mengelola zakat fitrah tersebut. Sistem pembayaran zakat dilakukan di masing masing masjid yang terdapat di wilayah masing masing para Muzaki (pembayaran zakat), dan zakat juga akan di bagikan oleh masing masing masjid pengelola zakat di masing masing wilayah.

Proses pembayaran zakat baru akan dimulai setelah pengumuman resmi. Para Muzaki(pembayar zakat) akan mengunjungi masjid-masjid di wilayah mereka masing-masing untuk melaksanakan pembayaran zakat. Biasanya, zakat dibayarkan dalam bentuk uang, beras, jagung,sagu, atau hasil panen lainnya. Namun, di wilayah ini, mayoritas masyarakat cenderung membayar zakat dengan menggunakan uang dan beras. Di desa Asingi, terdapat 2 terdapat golongan dalam membayar zakat: 

-beras biasa sebanyak 3,5 liter atau 2.5 Kg atau uang sebesar Rp 40.000,

-beras premium sebanyak 3,5 atau 2.5 Kg liter atau uang sebesar Rp 50.000.

Dimsajid An-Nur Desa Asingi sendiri, dalam ramadan tahun ini dapat mengumpulkan zakat fitrah sebanyak 143 kg Beras dan uang sebanyak Rp 10.400.000 .

proses pembayaran zakat nya sendiri ditangani oleh beberapa orang yang pertama sebagai yang menerima dan membacakan doa yaitu imam masjid Bapak Masrun Suaeb, lalu sebagai mencatat nama dan jumlah zakat yang di bayarkan Bapak Hadi Purwanto, dan sebagai yang menyalurkan atau mengantar zakat kepada orang yang berhak adalah Pak Goffar, Pak Nanang, Pak Suman, Pak Hende, dan Pak Atin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun