Pengolahan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) merupakan proses yang meliputi pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi dana yang dikumpulkan dari masyarakat Muslim untuk memenuhi kebutuhan mereka yang kurang mampu, fakir miskin, asnaf, dan mustahik sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta memperkuat solidaritas dalam masyarakat. Proses pengolahan ZIS ini biasanya diawasi oleh badan-badan amil zakat atau lembaga yang ditunjuk oleh otoritas Islam di setiap negara, dengan memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaan dana yang dikumpulkan.
Di Singapura, pengolahan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dilakukan melalui MUIS (Majlis Ugama Islam Singapura), badan otoritas Islam resmi di negara tersebut. MUIS memiliki peran penting dalam mengelola dana ZIS dan memastikan distribusinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Metode pengolahan ZIS di Singapura didasarkan pada pendekatan yang terstruktur dan terorganisir, dengan MUIS bertanggung jawab untuk mengumpulkan dana ZIS dari masyarakat Muslim, baik melalui zakat maupun infak-sedekah, dan mengelolanya secara efisien. MUIS juga bekerja sama dengan lembaga-lembaga amil zakat lokal untuk memperluas jangkauan distribusi ZIS ke berbagai segmen masyarakat yang membutuhkan, termasuk fakir miskin, asnaf, dan mustahik.
Selain itu, di Singapura, terdapat upaya-upaya inovatif dalam pengelolaan ZIS, seperti penggunaan teknologi informasi untuk memfasilitasi proses pengumpulan dan distribusi dana ZIS. MUIS telah mengembangkan platform digital yang memudahkan masyarakat Muslim untuk membayar zakat secara online dan memantau penggunaan dana ZIS mereka. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi administratif, tetapi juga memungkinkan transparansi yang lebih besar dalam pengelolaan dana ZIS. Melalui upaya-upaya ini, Singapura berhasil menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan pengolahan ZIS, serta memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Muslim dan non-Muslim di negara tersebut.
Di Malaysia, pengolahan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Majlis Agama Islam Negeri (MAIN). Metode pengolahan ZIS di Malaysia didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam dan diatur oleh undang-undang Islam negara tersebut. BAZNAS dan MAIN bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan dana ZIS kepada mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin, asnaf, dan mustahik. Pengolahan ZIS melibatkan proses pencatatan dan pelaporan yang teliti untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana ZIS. Selain itu, terdapat juga program-program pendidikan dan sosial yang didanai melalui ZIS untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Selain BAZNAS dan MAIN, terdapat juga lembaga-lembaga amil zakat lainnya di tingkat lokal yang berperan dalam pengolahan ZIS di Malaysia. Masyarakat Muslim diajak untuk membayar zakat secara rutin sebagai salah satu kewajiban agama Islam. Metode pengolahan ZIS di Malaysia juga mencakup kampanye-kampanye sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memberikan kontribusi ZIS. Melalui pendekatan ini, ZIS di Malaysia tidak hanya berperan dalam menanggulangi kemiskinan, tetapi juga dalam memperkuat solidaritas sosial dan meningkatkan keadilan ekonomi dalam masyarakat Islam.
Perbedaan antara metode pengolahan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Malaysia dan Singapura terutama terletak pada struktur organisasional dan pendekatan teknologi yang digunakan. Di Malaysia, ZIS diatur oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Majlis Agama Islam Negeri (MAIN), yang bertanggung jawab atas pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi dana ZIS secara langsung. Sementara itu, di Singapura, MUIS (Majlis Ugama Islam Singapura) memainkan peran sentral dalam pengolahan ZIS, dengan pendekatan yang terstruktur dan terorganisir.Â
Salah satu perbedaan kunci adalah penggunaan teknologi informasi yang lebih luas di Singapura, di mana MUIS telah mengembangkan platform digital untuk memfasilitasi pembayaran zakat secara online dan memantau penggunaan dana ZIS. Di Malaysia, pendekatan ini mungkin belum seumum di seluruh negara. Selain itu, perbedaan lainnya mungkin terdapat dalam strategi sosialisasi dan pendekatan pengumpulan dana, yang dapat disesuaikan dengan konteks sosial, budaya, dan hukum di masing-masing negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H