Mohon tunggu...
Ali FurqonRomadhoni
Ali FurqonRomadhoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM:2021050101131 KELAS:EKONOMI SYARIAH D SEMESTER 2

Mahasiswa IAIN Kendari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melihat Perbedaan Metode Pengelolaan Zakat: antara Masa Rasulullah SAW. dan Masa Modern di Indonesia

31 Maret 2024   20:20 Diperbarui: 31 Maret 2024   20:21 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengelolaan zakat merupakan proses yang meliputi pengumpulan, penyaluran, dan pengelolaan dana zakat sesuai dengan ketentuan agama Islam. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan umat Muslim yang membutuhkan serta memperkuat solidaritas sosial dalam masyarakat. Proses pengelolaan zakat mencakup beberapa tahapan, termasuk identifikasi harta yang wajib dizakati, perhitungan jumlah zakat yang harus dikeluarkan, pengumpulan dana zakat dari individu atau kelompok yang mampu, serta penyaluran zakat kepada golongan yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan hadis. Pengelolaan zakat juga mencakup aspek pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan dana zakat untuk memastikan bahwa zakat disalurkan dengan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Berbagai lembaga zakat, yayasan, atau badan amil zakat biasanya bertanggung jawab atas pelaksanaan pengelolaan zakat di berbagai negara Islam, dengan kerjasama antara pemerintah, lembaga agama, dan masyarakat umum.

Pada masa Rasulullah SAW, pengelolaan zakat dilakukan dengan berbagai metode yang mencerminkan keadilan, kebijaksanaan, dan distribusi yang merata kepada yang berhak menerima zakat. berikut adalah metode pengelolaan zakat pada masa Rasulullah SAW.

1. Khatabah: Khatabah merujuk pada pengumuman yang dilakukan oleh Rasulullah SAW atau utusan yang ditunjuknya untuk mengumumkan kewajiban zakat kepada kaum Muslimin. Pengumuman ini bertujuan untuk mengingatkan dan memberitahu para Mukmin mengenai kewajiban zakat serta menentukan waktu dan tempat pengumpulan zakat.

2. Hasabah: Hasabah adalah proses penghitungan dan penilaian terhadap harta yang akan dizakati. Para ahli zakat yang ditunjuk melakukan perhitungan ini untuk menentukan jumlah zakat yang harus dikeluarkan oleh individu atau kelompok.

3. Jubah: Jubah adalah metode pengumpulan zakat yang dilakukan dengan mengirimkan perwakilan atau utusan untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang wajib membayar. Utusan ini bertanggung jawab atas pengumpulan zakat dan pengangkutannya ke tempat yang ditetapkan.

4. Khazanah: Khazanah mengacu pada gudang atau tempat penyimpanan zakat yang dipegang oleh pemerintah atau pemimpin Muslim pada masa itu. Zakat yang terkumpul disimpan di khazanah sebelum didistribusikan kepada yang berhak menerima.

5. Qasamah: Qasamah adalah pengaturan distribusi zakat kepada yang berhak menerima berdasarkan ketentuan agama Islam. Rasulullah SAW atau para pemimpin yang ditunjuk akan membagi zakat kepada delapan golongan yang berhak menerima, sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat merupakan landasan hukum bagi pengaturan pengelolaan zakat di Indonesia. Berdasarkan UU ini, pengelolaan zakat dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

1. Perencanaan: Tahap perencanaan melibatkan penetapan kebijakan, program, dan rencana strategis dalam pengelolaan zakat. Pemerintah, lembaga zakat, dan stakeholder terkait melakukan perencanaan untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pendistribusian zakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan.

2. Pelaksanaan: Tahap pelaksanaan mencakup proses eksekusi rencana dan kebijakan yang telah ditetapkan. Ini meliputi kegiatan seperti pengumpulan zakat dari masyarakat, penyaluran zakat kepada yang berhak menerima, serta pengawasan dan monitoring terhadap seluruh proses pelaksanaan tersebut.

3. Pengumpulan: Pengumpulan zakat dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk pembayaran langsung oleh individu kepada lembaga zakat, pemotongan gaji, atau melalui program-program pengumpulan zakat yang diselenggarakan oleh lembaga zakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun