Mohon tunggu...
Ali FurqonRomadhoni
Ali FurqonRomadhoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM:2021050101131 KELAS:EKONOMI SYARIAH D SEMESTER 2

Mahasiswa IAIN Kendari

Selanjutnya

Tutup

Money

Dampak Kelangkaan Minyak Goreng bagi Pengusaha UMKM

13 Maret 2022   12:13 Diperbarui: 13 Maret 2022   12:24 6070
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Seperti yang kita ketahui bersama minyak goreng menjadi  salah satu kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Hal ini dapat di tinjau dari ciri khas masakan Nusantara yang banyak menggunakan minyak goreng sebagai salah satu komposisinya/ bahannya. 

Bahan dasar pembuatan minyak goreng yang biasa di gunakan di Indonesia adalah kelapa sawit. Di karenakan harga minyak yang melonjak drastis masyarakat menjadi kesusahan untuk mendapatkan minyak goreng di pasaran dengan harga normal.

Kelangkaan minyak goreng di Indonesia terjadi sekitaran bulan januari 2022 hingga saat ini. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan fakta kelangkaan minyak goreng di pasaran ternyata dipengaruhi oleh beberapa sebab. Mulai dari panic buying,ihtikar(penimbunan) hingga masalah distribusi yang terganggu.

"Banyak temuan di lapangan terkait kelangkaan migor (minyak goreng). Ada panic buying, penjualan bersyarat, dugaan hambatan akses, masalah distribusi dan lainnya," kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, saat dihubungi Merdeka.com, Sabtu (5/3/2022), dikutip Minggu (6/3/2022).

kelangkaan minyak goreng ini berimbas kepada pelaku UMKM Yang menggeluti usaha makanan cepat saji yang terpaksa menaikan harga jualannya contohnya ayam geprek yang mula harganya hanya 8 ribu hingga 10 ribu perposi naik menjadi 13 ribu sampai 15 ribu perporsi, bahkan ada menutup jualannya karna tidak adanya minyak goreng ini.

Inilah penyebab mengapa islam melarang bagi umatnya untuk menimbun barang apalagi itu adalah barang pokok, Karna dapat menyusahkan banyak umat. Hal ini sesuai dengan hadist berikut:

:

Sunan Ibnu Majah 2145: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata: telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun dari Muhammad bin Ishaq dari Muhammad bin Ibrahim dari Sa'id Ibnul Musayyab dari Ma'mar bin Abdullah bin Nadllah ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada yang menimbun kecuali orang yang salah."

Jadi, hukum menimbun barang menurut sebagian besar ulama adalah haram karena dapat menimbulkan kemudharatan bagi umat.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun