Mohon tunggu...
Ali
Ali Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis sebagai cara melatih skill

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kontribusi Penting Keluarga Anak terhadap Kejahatan Anak

25 Februari 2023   15:10 Diperbarui: 25 Februari 2023   15:11 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sempat viral beberapa hari ini mengenai kasus seorang anak bernama Agnes yang di sinyalir menjadi dalang utama dari kasus penganiayaan terhadap David, anak dari ketua GP Ansor. (Bukti konkret keterlibatan Agnes belum ada)

Agnes dikatakan mengatakan kepada Dandy, yang merupakan pacarnya bahwa David melakukan pelecehan kepada dirinya.

Hal ini yang membuat Dandy pada akhirnya melakukan penganiayaan sebagaimana diberitakan di berbagai media massa.

Mengingat si Agnes ini masih umur 15 Tahun dan begitu si Dandy sebagai pelaku yang terbilang masih muda. Maka, tidak bisa diberikan hukuman sebagaimana orang dewasa.

Mengapa?

Karena hukum Indonesia yang mengatur demikian.

Seorang anak yang melakukan tindak pidana akan melalu sistem peradilan yang sama, hanya saja proses acaranya mengikuti Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Nah, menurut undang-undang ini pendekatan yang dilakukan adalah keadilan restoratif yang di implementasikan melalui Diversi. 

Kemudian, pelaku-pelaku penganiayaan ini masih di bawah umur, tapi kenapa bisa sekejam itu sampai menyebabkan anak orang koma?

Menurut teori kriminologi seperti teori kontrol sosial, seseorang melakukan kejahatan sangat dipengaruhi oleh masyarakat atau pergaulan mereka. 

Jadi, jika pergaulannya baik, maka orang tersebut akan menjadi baik. Begitu pula sebaliknya, jika pergaulannya tidak benar, maka orang tersebut akan ikut tidak benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun