Mohon tunggu...
Ali Muakhir
Ali Muakhir Mohon Tunggu... Penulis - (Penulis Cerita Anak, Content Writer, dan Influencer)

Selama ini ngeblog di https://www.alimuakhir.com I Berkreasi di IG @alimuakhir I Berkarya di berbagai media dan penerbit I (cp: ali.muakhir@gmail.com)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Efektif Ciptakan Prosedur Keamanan Kerja Berkelanjutan, PT GNI Lakukan Pendekatan Sistematis

20 Desember 2023   11:49 Diperbarui: 20 Desember 2023   12:06 4144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebuah perusahaan yang memiliki risiko kerja tinggi seperti yang kerap ditemukan pada operasional suatu proyek atau pabrik, wajib menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Perusahaan harus menerapkan Prosedur Keamanan Kerja atau K3 (keselamatan kerja, keamanan kerja, dan kesehatan selama bekerja) dengan serius.

Salah satu perusahaan yang berisiko kerja tinggi adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri smelter nikel. Oleh karena itu, PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) sebagai salah satu perusahaan smelting terkemuka di Indonesia, yang berdiri sejak tahun 2019 sangat memperhatikan regulasi keamanan kerja di PT GNI dengan melakukan pendekatan yang sistematis.

PT GNI selama ini sangat mengedepankan pertumbuhan jangka panjang dan menjaga etika dalam berbisnis. Perusahaan ini menerapkan proses Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) teknologi dengan mengembangkan 25 jalur produksi dan mampu menghasilkan hampir 1,9 juta Nickel Pig Iron (NPI) per tahun.

Penerapan regulasi keamanan kerja di PT GNI menjadi komitmen perusahaan dalam rangka meminimalisasi kecelakaan kerja dan melindungi para pekerjanya dari kecelakaan yang tidak diinginkan.

Tambang Nikel dan Smelter

Tambang nikel dan smelter sekilas mirip, padahal kedua industri tersebut memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal fungsi dan operasinya.

Tambang nikel, industri yang operasionalnya terpusat pada kegiatan atau proses untuk mendapatkan material atau menggali yang terkandung di dalam bumi. Sementara smelter merupakan industri yang melakukan kegiatan ekonomi dengan mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah (added value) atau manfaat lebih tinggi.

Sederhananya smelting, mengolah bijih atau mineral yang ditambang dari bumi agar menjadi barang setengah jadi atau barang jadi sehingga memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

Para Pekerja PT GNI Dibekali Pengetahuan Keamanan Kerja (foto kompas.com)
Para Pekerja PT GNI Dibekali Pengetahuan Keamanan Kerja (foto kompas.com)

Mengacu pada Undang-undang nomor 4 tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pemerintah mewajibkan perusahaan pertambangan mineral untuk memiliki atau bekerja sama dengan smelter atau fasilitas pengolahan bijih mineral.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun