Subari menunjukkan kekecewaannya yg dalam atas pengadilan. Terlihat raut wajah kesedihan dan sang anak berusaha menenangkan ayahandanya.
Bengkalis – Drama proses penjerumusan seseorang menjadi pesakitan di penjara telah sukses dilaksanakan aparat penegak hukum di Bengkalis Riau. Proses rekayasa yang terencana namun tidak profesional tersebut dipertontonkan di dalam persidangan. Rekayasa kasus terlihat kasat mata bahkan oleh orang awam sekalipun.
Hal ini sungguh disayangkan ditengah keterpurukan sistem peradilan akan kepercayaan publik, namun praktek mafia kasus justru berjalan semakin berani terang-terangan di depan publik. Tak pelak lagi hal tersebut mengindikasikan bahwa Mafia Kasus sudah melembaga pada sistem peradilan kita.
Dugaan rekayasa kasus kebakaran lahan milik PT. Marita Makmur Jaya justru terbuktikan setelah Majelis Hakim membacakan AmarPutusannya (22/1/2014) . Sebab baik dalam Surat Tuntutan Jaksa, Replik maupun Putusan Hakim semuanya kontradiksi. Syaiful, Salah seorang anggota keluarga menyatakan “kita sudah tahu putusan Majelis akan seperti ini karena sinyalemen rekayasa dari awal sudah begitu kuat terlihat, Apapun fakta persidangan tidak akan merubah putusan yang sudah dipesan. Oleh karena itu pihak keluarga sudah mengumpulkan bukti-bukti rekayasa kasus ini untuk kami laporkan ke Komnas HAM, Komisi Yudisial, Propam Polri, KPK, dan juga Kejagung RI.
Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan walaupun divonis 1 bulan kita tetap banding apalagi dengan vonis ini. “Sesuai dengan olah TKP dan juga fakta persidangan, justru memperkuat keyakinan kami bahwa terdakwa tidak bersalah. Maka dari itu kita langsung menyatakan banding” tegas Indrayadi, SH.
Kasus ini dari awal sudah terlihat aneh, dimulai dari proses penangkapan yang dipaksakan untuk dikaitkan dengan kejadian kebakaran hutan yang melanda Riau yang sudah menjadi bencana nasional, sesuai dengan Siaran Pers Polda Riau menyebutkan S penduduk Ujung Pasir dinyatakan sebagai pelaku pembakaran hutan. Padahal S (Subari) hanya sedang membersihkan ladangnya dengan menebas rumput ilalang, merumpuk-rumpuknya hingga lebih dari 20 rumpukan kecil dan membakarnya secara bertahap-tahap. Sementara di TKP tidak ada hutan. Bahkan sebuah sumber mengatakan bahwa kasus ini adalah “titipan Polda” jadi persidangan hanya formalitas saja.
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa hanya untuk menjebloskan seorang petani tua buta hukum ke penjara harus menggunakan cara-cara kriminalisasi yang keji dan berjamaah? Siapakah yang berkepentingan terhadap tujuan tersebut. Dan ternyata faktanya Subari adalah orang yang sangat dibenci PT. MMJ karena selalu menolak untuk menjual ladangnya pada perusahaan tersebut demi keutuhan Dusun Ujung pasir yang ingin digusur PT. Marita Makmur Jaya (PT.MMJ). Jika rekayasa ini benar-benar merupakan fakta sudah pasti ada penyuapan yang dilakukan PT. MMJ.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H