PENDAHULUAN
Tindakan kekerasan seksual banyak terjadi di masyarakat, bahkan cenderung meningkat jumlahnya dari waktu ke waktu. Istilah kekerasan seksual tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal ini sangat ironis sehingga perlu ditinjau lebih lanjut. Materi yang ada di dalam KUHP secara tidak langsung berkaitan dengan kekerasan seksual.
Kejahatan seksual didefinisikan sebagai segala aktivitas seksual oleh orang lain terhadap perempuan. Kejahatan seksual ini dapat dilakukan dengan paksaan atau tanpa paksaan. Tindakannya dapat berupa ancaman kekerasan fisik maupun ancaman kekerasan lisan.
Dalam KUHP, kekerasan seksual dengan unsur pemaksaan diberikan istilah khusus yaitu perkosaan yang diatur dalam Pasal 285 yang berbunyi: “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk berhubungan seks dengannya di luar nikah, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.
Kemudian, pasal 290 KUHP mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang pingsan atau tidak berdaya. Dengan demikian, sudah jelas bahwa secara yuridis normatif, KUHP dan undang-undang yang sudah ada tidak seluruhnya tersedia menampung 15 jenis kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat (Sali S., 2015).
Indonesia telah memasuki revolusi industri 4.0, dimana teknologi manufaktur sudah masuk pada tren otomatisasi dan pertukaran data. Hal tersebut mencakup sistem cyber-fisik, internet of things (IoT), komputasi awan, dan komputasi kognitif.
Tren ini telah mengubah banyak bidang kehidupan manusia, termasuk ekonomi, dunia kerja, bahkan gaya hidup manusia itu sendiri. Singkatnya, revolusi industri 4.0 menanamkan teknologi cerdas yang dapat terhubung dengan berbagai bidang kehidupan manusia.
Hal tersebut tentunya merupakan hal yang positif bagi masyarakat namun tidak dapat dipungkiri bahwa ada juga sisi negatif yang dikarenakan berkembangnya teknologi yaitu pelecehan seksual dalam bentuk ujaran kebencian berbasis cyber.
Kekerasan seksual dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi digital seperti mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, kemudian menuliskan kata-kata yang menyakitkan dan bersifat merendahkan/melecehkan pada kolom komentar media sosial atau bahkan dalam platform game online. Hal ini dapat berdampak pada psikologi seseorang.
Masuknya Indonesia pada era revolusi industri 4.0, tentunya akan membawa banyak perubahan dengan segala konsekuensinya pada berbagai bidang kehidupan masyarakat. Dalam menghadapi perubahan ini, maka masyarakat harus memiliki bekal karakter dan budaya yang kuat agar bisa menangkal berbagai pengaruh negatif khususnya kekerasan terhadap perempuan di kalangan remaja.