Umat Islam merupakan penduduk mayoritas di Indonesia. Namun jumlah yang besar itu ternyata tak mampu melindungi masjid dari ancaman pembongkaran.
Ancaman pembongkaran masjid kini menghantui kaum muslimin. Masjid sebagai rumah Alloh SWT dan tempat beribadah kaum muslimin ternyata rawan dibongkar.
Bahkan pembongkaran masjid dapat dilakukan dan dibenarkan jika sesuai dengan ketentuan hukum. Misalnya, pembongkaran masjid Al-Ikhlas di Jalan Timor Medan tak perlu dipermasalahkan karena telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Masjid Amir Hamzah yang terletak di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, juga dibongkar. Pembongkaran dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta, karena rencananya lahan bekas pembongkaran masjid ter-sebut akan digunakan untuk pembangunan Gedung Fakultas Film IKJ (Institut Kesenian Jakarta).
Pembongkaran juga terjadi pada Masjid Baitul Arif di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Rencananya di lahan bekas masjid tersebut akan dibangun rumah susun.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama membenarkan pembongkaran Masjid Baitul Arif. Namun demikian, ia menegaskan bahwa di area rusun juga akan dibangun masjid baru.
Namun harusnya pemerintah tidak asal membongkar masjid. Pemerintah harus meminta saran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tokoh masyarakat setempat sebelum melakukan pembongkaran, serta menyediakan masjid pengganti sementara yang layak. Pemerintah jangan asal membongkar masjid sehing-ga terkesan arogan dan melecehkan umat Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyampaikan keberatan dan kekecewaan terhadap pembongkaran masjid. Wasekjen MUI Pusat Tengku Zulkarnain mengungkapkan Pemprov DKI tidak pernah berkoordinasi dengan masyarakat sekitar dan tokoh pemuka agama setempat.
“Seharusnya Jokowi-Ahok bertanya dulu ke MUI dan minta nasihat tentang penghancuran masjid. Jangan bertindak arogan dan sok tahu urusan agama,” kata Tengku Zulkarnain, seperti dikutip dari indonesiaraya.com.
Cerdas Dalam Menghadapi Tantangan Dakwah
Umat Islam harus mampu menanggapi kasus pembongkaran masjid secara bijak. Jangan sampai kita terjebak oleh provokasi dari pihak-pihak tertentu yang selalu berusaha memunculkan citra negatif terhadap Islam.
Langkah yang harus diambil ialah menganalisa latar belakang pembongkaran masjid, jika ditemukan hal-hal yang ganjil dan tak sesuai dengan prosedur hukum, maka umat Islam harus berani memperjuangkan haknya untuk membela dan melindungi rumah Alloh SWT serta menempuh jalur hukum.
Mantan Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI), Natsir Zubaedi, mengatakan umat Islam harus istiqomah, teguh dalam prinsip dan cerdas. "Kita jangan terjebak dalam adu domba,"papar dia kepada Republika.co.id, Selasa (21/6)
Selain itu, menurut Zubaedi, umat Islam perlu menempuh jalur hukum bila menemukan hal ganjil dalam penggusuran masjid. Tidak perlu sungkan untuk meminta penjelasan kepada Pemda, DPRD atau penegak hukum setempat.
Menyikapi ancaman pembongkaran terhadap masjid, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertimbangkan adanya upaya perlindungan terhadap masjid dan bangunan lain. Rencananya, perlindungan ini akan diberlakukan di seluruh Indonesia.
Ketua MUI, Ma'ruf Amin, mengatakan upaya perlindungan itu akan melibatkan MUI dan Ormas Islam tanah air. Namun, Ma'ruf tidak menyebut seperti apa perlindungan yang dimaksud. Apakah berupa fatwa atau advokasi.
"Kita punya forum Ukhuwah Umat Islam. Kita manfaatkan itu," kata dia saat menghadiri rapat bersama MUI dan Ormas Islam Sumatera Utara yang berlangsung di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (21/6).
Menurut Ma'ruf, perlindungan itu diharapkan bisa menghindarkan diri dari rencana tata ruang yang memaksakan penggusuran masjid. Sebab, rencana tata ruang mudah diintervensi oleh pengusaha. "Rencana tata ruang inilah yang patut diwaspadai," pungkas dia.(http://www. republika.co.id)
Pengusaha bisa mengintervensi pemerintah untuk menggusur masjid dengan kedok rencana tata ruang. Salah satu contohnya ialah penggusuran masjid di Medan.
MUI memandang penggusuran masjid di Medan, Sumatera Utara, ditenggarai oleh kehadiran izin prinsip yang diberikan pada pengusaha. Menurut MUI, izin prinsip ini acapkali disalahgunakan pengusaha sehingga sering memicu bentrokan dengan masyarakat.(M. Sulthon Abdullah)
Keterangan :
Artikel ini merupakan kutipan dari buku “Kebangkitan Islam berawal dari Masjid” karya M. Sulthon Abdullah (Anton Kristiono), muallaf & pemerhati masalah kemasjidan dan penangulanggan gerakan pendangkalan akidah (pemurtadan).
Insyaallah buku "kebangkitan islam berawal dari masjid" akan diterbitkan secara mandiri melalui program donasi wakaf tunai... bagi yang berminat silakan hubungi : m. sulthon abdullah (021-98584369).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H