Mohon tunggu...
al hafidz _13oke
al hafidz _13oke Mohon Tunggu... Aktor - Pelajar mahasiswa

EDP 🐪🦁👶 We Hope Be the UBERMENSCH. We life for all cityzen of the eart

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makna dan Hukum Bunuh Diri dalam Al Qur'an Surat An-nisa Ayat 29-30

23 Oktober 2023   20:02 Diperbarui: 23 Oktober 2023   20:07 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akhir-akhir ini kita disandingkan oleh berita baik oleh media sosial, maupun media cetak terkait dengan "bunuh diri", seperti pada kasus yang belum lama terjadi di semarang dan kasus-kasus lainya. Pada dasarnya bunuh diri merupakan tindakan yang sangat kompleks, karena terdapat problematika yang belum selesai dalam pembahasannya. Dalam konteks sosiologi Emile Durkhaim (1858-1917) mengatakan dalam bukunya Le Sucide (1987) bahwa bunuh diri merupakan tindakan individu yang dilatar belakangi oleh faktor sosial.

Durkhaim sendiri membedakan antara faktor sosial dan psiklogi, faktor pisikologi merupakan satu fenomena bawaan lahir, sementara faktor sosiologi konstruksi dari masyarakat. Fenomena bunuh diri bisa saja terjadi karena faktor sosial yang memengaruhi psikologi individu, sehingga individu tersebut memiliki keberanian untuk melakukan tindakan bunuh diri. Problemnya bisa berbentuk rasisme, caci maki, diasingkan dan lain sebagainya.

Masih berputar soal sosiolog, ada klasifikasi atau tipe-tipe bunuh diri, Durkhaim membagi menjadi empat tipe bunuh diri. Egoistic suicide tipe bunuh diri ini terjadi karena integrasi sosial maupun keluarga yang lemah, merasa sendiri dan tidak termotivasi untuk melanjutkan hidup. Alturisme suicide bunuh diri ini didorong oleh integrasi dan solidaritas masyarakat yang kuat, individu itu merelakan dirinya untuk bunuh diri demi satu kewajiban (memasrahkan dirinya untuk dipersembahkan kepada leluhur).

Anomic suicide adalah suatu keadaan individu yang merasa bingung, tidak punya pilihan dikarenakan kaburnya norma atau moralitas dalam satu masyarakat sehingga ia termotivasi untuk bunuh diri. Fatalistic Suicide merupakan suatu tindakan individu yang bunuh diri dikarenakan oleh ketatnya aturan-aturan serta moralitas sehingga individu tidak punya kebebasan untuk mengekspresikan hidupnya.

Dengan demikian saya mencoba memaparkan secara singkat macam-macam bunuh diri, lalu ditarik kembali ke inti pembahasan dalam tulisan ini yakni memaknai bunuh diri persepktif Perspektf Al Qur'an Surat Annisa Ayat 29-30. Meninjau macam-macam bunuh diri diatas, agaknya kita sudah diberikan titik terang terkait dengan tindakan individu tersebut. 

Namun permasalahan belum selesai sampai disini, faktanya konstitusi bahkan negara melarang secara keras untuk tidak melakukan bunuh diri dalam keadaan apapun, karena satu nyawa sangatlah berharga. Hal demikian, dalam islam Allah melarang hambanya yang berkeinginan atau berpotensi untuk bunuh diri. Larangan tersebut termaktub dalam Al-qur'an surat Annisa ayat 29-30 yang berbunyi :

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka kami kelak akan memasukannya kedalam api neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah."

Larangan disini berkaitan dengan "dosa", dosa bisa dibenturkan dengan moralitas atau norma-norma sosial bahkan agama. Dosa disini merupakan dosa yang sangat besar dan termasuk tindakan paling tercela dalam islam, oleh karena itu perintah untuk menjaga dirinya sendiri adalah suatu hal yang mulia.

Sementara konteks "neraka" (dimasukan kedalam api neraka), Allah menegaskan dengan cara menakut-nakuti hambanya agar tidak melakukan tindakan tersebut, karena tindakan bunuh diri adalah bentuk tidak bertanggung jawabnya manusia kepada dirinya. Dengan demikian Allah benar-benar murka dan ghadab jikalau hambanya tidak bisa melaksanakan perintahnya yaitu menjaga, merawat dan mencintai dirinya sendiri. 

Begitu juga dalam sabdanya Nabi Muhamad man qatala nafsahu bisyaiy'in adzaban bihi yaumi alqiyaamah. "barang siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di adzab dengan itu di hari kiamat" (HR. Bukhari No. 6105, Muslim No 110). Larangan untuk tidak mendzolimi diri sendiri terafirmasi oleh hadits lain yaitu laa dzirara walaa dzirora yang artinya "jangan menyakiti diri sendiri dan orang lain".

Menyakiti diri sendiri sama halnya menyakiti orang lain, atau sebaliknya. Begitu juga dengan membunuh diri sendiri sama seperti membunuh orang lain, alasannya manusia makhluk sosial dan saling berkaitan satu sama lain, jika satu nyawa melayang maka keluarga atau manusia lain akan sama merasakan penderitaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun