Sumber agenmeme.blogspot.com
Kebiasaan merokok sudah sangat meluas dihampir seluruh semua kelompok masyarakat di Indonesia dan cenderung meningkat. terutama dikalangan anak dan remaja. sehingga mengakibatkan gencaran promosi rokok diberbagai media massa. jumlah konsumen rokok di Indonesia mengalami peningkatan di setiap tahunnya.Â
Adapun data dari Kemeterian Kesehatan di tahun 2017 menunjukkan bahwa sepertiga penduduk Indonesia menjadi konsumen rokok.Â
Sehingga menyebabkan banyaknya angka kematian akibat rokok. oleh sebab itu, Dinas Kementerian Kesehatan membuat dan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), KTR sendiri merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produksi tembakau.
Di era desintrasi inin pemerintah menjadikan lokal memiliki otoritas untuk mencegah dampak negatif dari konsumsi tembakau. 30% kabupaten atau kota disekitar Indonesia memiliki Peraturan Daerah KTR, namun efektifitas kebijakan tersebut dalam menurunkan prevelensi yang perlu ditingkatkan.Â
Adapun isi kebijakan KTR hanya membatasi area merokok dan iklan rokok diwilayah yang sebagian besar sebenarnya ada pada perkotaan.Â
Dan iisi kebijakan KTR di setiap daerah pun berbda-beda yang dapat menimbulkan peringatan antar daerah. Indonesia belum meratifikasi tembakau dan Undang-Undang tentang pertembakau belum disahkan oleh pemerintah. KTR ditetapkan sebagai upaya untuk perlindungan bagi masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan ataupun tidak  karena lingkungan tercemar asap rokok.Â
Kebijakan KTR yang ada di daerah tidak memiliki dampak pengurangan merokok pada usia remaja. kawasan yang telah ditentukan dalam kebijakan KTR merupakan tempat-tempat yang ada di perkotaan contohnya pada kantor, sekolah restoran, pasar, dan rumah sakit. sedangkan di perdesaan hampir tidak ada tempat pelarangan untuk merokok, karena masih rendahnya kesadaran akan bahaya asap rokok. berdasarkan Riskesdas 2013, orang yang merokok setiap hari sebagaian besar (25,5%) tinggal di daerah pedesaan
Solusi yang diperlukan untuk penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) antra lain perencanaan dan implementasi kebijakan secara desentralisasi di setiap pemerintahan daerah dengan advokasi, serta kolaborasi dengan berbagai sektor terkait untuk membangun dukungan lingkungan masyarakat, kepatuhan terhadapa peraturan sebagai salah satu upaya penegakan hukum. serta melakukan pemantauan dengan evaluasi terus menerus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H