Mohon tunggu...
algafebriani
algafebriani Mohon Tunggu... Jurnalis - jurnalis

hai nama aku alga zelya febriani hobi aku travel

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kenaikan UMP Sebesar 6,5% dan PPN Sebesar 12% Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Indonesia Khususnya Kota Serang Banten

23 Desember 2024   07:25 Diperbarui: 16 Desember 2024   07:25 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan Upah Minimum

Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai

(PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini menuai beragam tanggapan, khususnya di Kota

Serang, Banten, sebagai ibu kota provinsi yang menjadi pusat ekonomi dan

administrasi di Banten. Bagaimana dampak dari kebijakan ini terhadap

kesejahteraan masyarakat?

Kenaikan UMP 6,5%

Kenaikan UMP sebesar 6,5% bertujuan untuk menyesuaikan pendapatan pekerja

dengan tingkat inflasi dan kebutuhan hidup layak. Di Banten, termasuk Kota

Serang, kebijakan ini diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat. UMP yang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun