Angka percerian di Indonesia setiap tahunnya semakin bertambah, Jawa Timur adalah provinsi yang menduduki posisi pertama. Data dari Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung pada tahun 2016 ada sebanyak 86.5Rb perceraian yang terjadi di Jawa Timur. Ini merupakan angka yang sangat besar dibandingkan dengan provinsi lainnya. Pada tahun 2015 di kota Malang ada sebanyak 2.758 kasus perceraian, jumlah ini meningkat sekitar 6% dibandingkan tahun 2014 lalu.
Perceraian yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor. Berdasarkan data Komnas Perempuan Tahun 2016, ada lima belas faktor penyebab percerian di Indonesia. Adapun faktor yang paling dominan adalah ketidakharmonisan, tidak adanya tanggung jawab, dan masalah ekonomi.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi masalah serius di Jawa Timur. Berdasarkan data dari Fakta dan Poin Kunci Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2018 adalah sebagai berikut: Data Pengadilan Agama (PA) sejumlah 335.062 adalah kekerasan terhadap istri yang berujung pada perceraian.Â
Sementara dari 13.384 kasus yang masuk dari lembaga mitra pengada layanan, kekerasan yang terjadi di ranah privat/personal tercatat 71% atau 9.609 kasus. Data pengaduan langsung ke Komnas Perempuan juga menunjukkan trend yang sama, ranah privat/personal menempati posisi kasus yang paling banyak diadukan yakni sebanyak 932 kasus (80%) dari total 1.158 kasus yang masuk. Sementara angka kekerasan terhadap istri tetap menempati peringkat pertama yakni 5.167 kasus.
Selain dua permasalahan yang sudah disebutkan, tidak sedikit calon pasangan suami istri yang mempunyai latar belakang pendidikan rendah, bahkan tidak mempunyai latar belakang pendidikan, baik pendidikan formal maupun pendidikan agama. Juga tidak semua calon pengantin mengetahui dengan benar ajaran-ajaran agama Islam yang berhubungan dengan pernikahan. Termasuk hal-hal yang sangat mendasar seperti mandi junub, ucapan talak yang diucapkan suami, dan masih banyak lagi.
Masalah seperti ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera dicarikan solusi. Mengingat keluarga merupakan unit terkecil dan terpenting dalam struktural masyarakat. Apabila keluarga yang ada dalam suatu masyarakat baik maka baik pula masyarakatnya, tetapi sebaliknya jika keluarga yang ada dalam suatu masyarakat buruk, maka akan akan membawa pengaruh yang buruk terhadap masyarakat.
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Keluarga yang bahagia atau bisa disebut keluarga sakinah sangat dipengaruhi oleh kesiapan dan kematangan pasangan suami istri dalam mengarungi bahtera rumah tangga.Â
Agar tujuan ini dapat tercapai maka diperlukan adanya pengenalan akan gambaran kehidupan rumah tangga yang akan mereka alami di masa mendatang. Calon pasangan suami istri diberi informasi singkat terkait hal-hal yang kemungkinan terjadi dalam kehidupan berumah tangga. Sehingga mereka bisa menyelesaikan semua permasalahan keluarga dengan baik atau paling tidak mereka bisa mengantisipasi permasalahan-permsalahan tersebut.
Adanya kursus pra nikah dianggap sangat penting agar calon pasangan suami istri maupun remaja usia nikah mempunyai kesiapan fisik dan mental untuk menjalani kehidupan rumah tangga di masa yang akan datang. Selain itu kursus pra nikah juga berfungsi sebagai wadah untuk membekali ilmu agama. Kursus pra nikah ini merupakan salah satu cara yang sangat strategis dalam upaya menciptakan keluarga sakinah dan menjaga kesakralan pernikahan itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H