Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, seperti nikel, minyak bumi, dan emas. Namun, kekayaan Indonesia tidak hanya terbatas pada hal-hal yang bersifat material. Indonesia juga memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, mencakup sejarah, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, hingga olahraga tradisional. Kebudayaan ini merupakan aset bangsa yang harus terus dijaga dan dikembangkan sesuai dengan amanat undang-undang.
Kebudayaan sebagai Identitas Bangsa, Indonesia adalah negara yang sangat beragam, dengan lebih dari 1.300 suku bangsa dan lebih dari 700 bahasa daerah yang hidup di dalamnya. Keberagaman ini menjadikan kebudayaan Indonesia begitu kaya dan kompleks. Kebudayaan bukan hanya tentang seni dan tradisi, tetapi juga mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat, dari cara berpikir, berperilaku, hingga teknologi yang digunakan sehari-hari.
Selama 79 tahun setelah merdeka, Indonesia belum memiliki kementerian yang secara khusus menangani kebudayaan. Meskipun ada beberapa lembaga yang mengurusi kebudayaan dalam skala tertentu, namun kebijakan kebudayaan belum benar-benar menjadi prioritas utama negara. Padahal, kebudayaan adalah identitas bangsa, jati diri yang membedakan Indonesia dari bangsa lain, sekaligus fondasi untuk memperkuat persatuan dan kesatuan di tengah keberagaman.
Setelah 79 tahun Indonesia merdeka, kehadiran sebuah Kementerian Kebudayaan menjadi semakin mendesak. Kementerian ini dapat berperan sebagai ujung tombak dalam pelestarian dan pengembangan kebudayaan nasional. Dengan adanya kementerian yang fokus pada kebudayaan, kebijakan yang lebih komprehensif dan strategis bisa diterapkan untuk melindungi kekayaan budaya Indonesia, baik yang tangible (berwujud) maupun intangible (tak berwujud).
Undang-undang telah mengamanatkan bahwa kebudayaan harus dilestarikan dan dikembangkan sebagai bagian dari kekayaan bangsa. Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memberikan dasar hukum yang jelas mengenai perlunya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan Indonesia. Kementerian Kebudayaan akan menjadi institusi yang bertanggung jawab penuh untuk memastikan amanat ini dijalankan dengan baik.
Kekayaan Budaya yang Harus Dijaga dan Dikembangkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi, mengembangkan, dan memajukan kebudayaan Indonesia. Namun, tantangan yang dihadapi tidaklah ringan. Globalisasi dan perkembangan teknologi modern seringkali mengikis budaya lokal, terutama di kalangan generasi muda yang semakin terpapar budaya asing melalui media sosial dan internet.
Kehadiran Kementerian Kebudayaan akan memainkan peran penting dalam menghadapi tantangan ini. Dengan kebijakan yang tepat, pemerintah dapat mendorong revitalisasi kebudayaan lokal, memperkuat pendidikan budaya di sekolah-sekolah, serta mempromosikan budaya Indonesia di kancah internasional.
Setelah 79 tahun merdeka, Indonesia memerlukan kementerian yang khusus menangani kebudayaan sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga dan mengembangkan kekayaan budaya yang dimiliki. Kebudayaan tidak hanya merupakan identitas bangsa, tetapi juga bagian dari kekayaan yang harus dilestarikan untuk generasi mendatang. Dengan semangat dan komitmen untuk memajukan kebudayaan, Indonesia dapat terus berkembang sebagai negara yang kuat, berkarakter, dan tetap bangga akan warisan budayanya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI