Menanggapi adanya tuntutan masyarakat agar salah satu pasangan cagub Jakarta mundur dari pencalonan sebagai pimpinan Jakarta, ketua KPUD DKI Jakarta menanggapi secara serius dengan mengatakan bahwa pasangan calon yang sudah ditetapkan sebagai calon gubernur tidak boleh mundur tanpa alasan jelas. Menurur konstitusi, pasangan calon gubernur baik itu calon gubernur maupu  wakilnya harus terus bertarung jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon.
Jika salah satu pasangan Cagub Jakarta mengundurkan diri saat sudah ditetapkan sebagai calon gubernur yang sah, Â akan dikenai sanksi yang tegas. Sanksinya menurut uu pilkada menyebutkan bahwa calon pimpinan daerah yang mengundurkan diri saat sudah ditetapkan sebagai pasangan calon akan dikenai hukuman pidana penjara selama 24 bulan dan paling lama 60 bulan. Serta dikenai denda minimal 25 milyar rupiah maksimal 50 milyar rupiah. Ancaman pidana yang dikenakan pada pasangan calon yang mundur di tengah jalan cukup berat. Sehingga para pasangan calon harua terus berjuang sampai pada saat pemungutan suara dilakukan.
Sehingga KPU menjelaskan bahwa cagub Jakarta akan dikenai sanksi pidana yang tegas. Jadi tuntutan segelintir masyarakat agar salah satu pasangan calon mundur dari pencalonan harus diabaikan sebab sanksinya sangat jelas dan tegas. Sehingga itu bisa dianggap sebagai  ganjalan proses demokrasi yang cukup serius jadi dihimbau kepada pasangan untuk tidak menanggapinya secara serius.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H