Mohon tunggu...
Alfrina Diany
Alfrina Diany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

When life gives you lemon, make lemonade

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Transportasi Umum Khusus Perempuan Menciptakan Ruang Aman bagi Penumpangnya

24 Oktober 2023   22:49 Diperbarui: 24 Oktober 2023   22:58 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: https://www.ibupedia.com/

Populasi perempuan di Indonesia adalah 49,42% dari total penduduk Indonesia, berarti ada 133,54 juta perempuan di Indonesia. Dimana 94.285 perempuan berada di usia produktif yang berarti banyak sekali perempuan yang akan berkegiatan diluar rumah dan bepergian menggunakan transportasi umum. Tapi apakah bepergian dengan menggunakan transportasi umum dapat menjamin kenyamanan seseorang, khususnya wanita?

 Menurut data LPSK terjadi sekitar 3.539 kekerasan seksual di transportasi umum pada tahun 2022. Sehingga perempuan tidak mendapatkan ruang aman ketika berada di transportasi umum. Celah untuk terjadinya kekerasan seksual di transportasi umum pada perempuan sangat besar, karena biasanya jarak pengguna transportasi umum tidak bisa dikendalikan.

Maka dari itu Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2022 mempertimbangkan untuk adanya pemisahan penumpang perempuan dan penumpang laki-laki pada transportasi umum.

Saya sempat melakukan wawancara terhadap salah satu pengguna transportasi umum angkutan kota (angkot) mengenai tanggapannya terhadap pemisahan transportasi umum ini.

Menurut narasumber bernama Leya yang memberikan tanggapannya mengenai pemisahan transportasi umum ini, mengatakan bahwa dirinya sangat lega bahwa akhirnya ada pemisahan transportasi umum, karena kerapkali ia merasakan kurangnya ruang aman saat berada di transportasi umum.

Leya juga mengatakan bahwa sayangnya pemisahan transportasi umum ini masih belum tersebar dan dilakukan disemua wilayah Indonesia. Ia juga menambahkan, meskipun pemisahan ini tidak bisa menjamin 100% tidak terjadi pelecehan, tetapi tetap saja dia merasa bisa lebih tenang dan aman jika berada di transportasi umum.

Berdasarkan hasil wawancara, maka dapat dikatakan bahwa transportasi umum ini memang menciptakan ruang aman di transportasi umum meskipun tidak 100%. Tetapi juga pemerintah perlu melakukan peningkatan pada pemisahan transportasi umum ini, terutama pada persebarannya, karena pada saat ini, belum semua wilayah di Indonesia melakukan pemisahan transportasi umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun