Masyarakat tentunya sudah tidak asing lagi ketika ditagih biaya retribusi parkir saat mengunjungi suatu tempat umum seperti Bandara, Mall, Pasar dan pusat perbelanjaan lainnya. namun, apakah masyarakat tahu kemana hasil pemungutan retribusi parkir tersebut? mari kita bahas.
Retribusi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah adalah  Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.Â
Retribusi memiliki peran sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) berfungsi sebagai anggaran guna membiayai seluruh kebutuhan pemerintahan dan juga pembangunan daerah. Adapun yang termasuk jasa terdiri dari barang, fasilitas maupun kemanfaatan lainnya. ada beberapa objek  Retribusi sebagai berikut :
- Retribusi Jasa Umum
- Retribusi Jasa Usaha
- Retribusi Perizinan Tertentu
Dan saat ini kita fokus membahas Retribusi Parkir yang tergolong didalam jenis Objek Retribusi Jasa Usaha.  Jasa Usaha yang ditetapkan oleh pemerintah tentunya  menganut prinsip-prinsip komersial untuk mencapai keuntungan. Retribusi merupakan salah-satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap daerah termasuk didalamnya Retribusi Parkir.Â
Retribusi Parkir di pungut oleh Petugas/juru parkir yang bertugas berdasarkan surat tugas, dalam pelaksanaannya  petugas atau juru parkir wajib memakai seragam parkir beserta kelengkapannya yang terdiri dari Karcis Retribusi, Rompi Juru Parkir, Peluit, dan kelengkapan lainnya sesuai kebutuhan. mekanismenya bahwa berapa jumlah karcis yang laku maka sejumlah itu juga yang akan disetor petugas parkir kepada pemerintah.
Namun, pada realita dilapangan yang kita temui, pemungutan retribusi banyak dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab bahkan bisa dikatakan Juru Parkir Liar yang memungut retribusi secara tidak resmi dari masyarakat, bahkan ada saja Juru Parkir yang bertugas menyalahgunakan wewenang yang diberikan.Â
Bukan hanya sekedar ngomong tapi saya buktikan sendiri ketika saya mengunjungi salah-satu pasar di kota Malang untuk berbelanja kebutuhan bahan pokok sehari-hari.Â
Ketika saya sudah selesai berbelanja dan bergegas mengambil motor saya di parkiran hendak pulang kerumah, saya pun dihampiri oleh petugas parkir untuk membayar biaya parkir sepeda motor saya, sebelum saya membayar saya menanyakan mana karcis retribusinya, kemudian dia mengambil karcis dari saku bajunya kemudian memberikan kepada saya selembar karcis retribusi tersebut sambil berkata ambil kalau mas membutuhkan.Â
Saya pun merespon perkataannya dengan mengatakan bahwa apakah bapak sebagai petugas hanya memungut retribusi parkir disini dari masyarakat tanpa memberikan karcis?Â
Beliau pun menjawab bahwa disini masyarakat sudah terbiasa membayar parkir tanpa diberikan karcis retribusi! nah, dari sini penting bahwa setiap karcis yang laku maka itu yang akan dihitung sebagai pendapatan dari hasil pemungutan retribusi parkir tersebut, apabila  petugas parkir memungut retribusi parkir tanpa memberlakukan karcis, maka kemana hasil pungutan tersebut?Â
Masuk kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau Pendapatan Pribadi? Â bahkan lebih fatalnya lagi sering kita jumpai masih banyak juru parkir liar yang melakukan pemungutan biaya parkir ditempat-tempat umum seperti minimarket dan pusat perbelanjaan lainnya yang jelas-jelas disitu tertulis Bebas Parkir!Â