Mohon tunggu...
Alfredo Pance Saragih
Alfredo Pance Saragih Mohon Tunggu... Pembelajar -

"Seseorang yang memilih untuk diasingkan daripada menyerah pada kemunafikan" Kunjungi blog pribadi saya: https://alfredopance.blogspot.co.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bandar Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi

25 Oktober 2018   17:53 Diperbarui: 25 Oktober 2018   18:04 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Direktur Institute Law and Justice (ILAJ) - Foto: Dokumen ILAJ

"Disitu dapat dilihat bahwa poin-poin atau pos-pos pengeluaran yang dilaporkan dalam buku kas dana SPP sekolah SMA Negeri 1 Bandar TP. 2017/2018. Banyak yang tidak sesuai bahkan tidak ada dalam anggaran pendapatan dan pembelanjaan komite sekolah SMA Negeri 1 Bandar TP. 2017/2018 yang disetujui orang tua siswa pada rapat umum antara orang tua siswa dengan komite dan kepala sekolah SMA Negeri 2 Bandar tanggal 20 September disana dapat kita temukan ketidak sesuaian atau kejanggalan antara anggaran pendapatan dan belanja komita yang disetujui orang tua siswa dengan pertanggung jawaban dalam buku kas dana SSP serta Permendikbud No 26/2017. Hal itu dapat kita pada pos-pos pengeluaran dalam buku kas dana SSP sebagai berikut" tutur Fawer Sihite.

Selain dugaan pungutan liar, ILAJ juga menduga terjadinya penyelewengan dana BOS oleh kepada sekolah SMA Negeri 1 Bandar. Hal itu disebabkan karena Kepala Sekolah telah melaporkan secara online penggunaan dana BOS tertanggal 10 Agustus 2017. 

Disana dilaporkan bahwa 18 Guru Honor (GTT) dan 8 orang pegawai Honores (PTT) gajinya telah dibayarkan dengan menggunakan dana BOS TP. 2017/2018. Akan tetapi uang gaji tersebut tidak ada diterma oleh 18 orang guru honorer dan 8 orang pwgawai tersebut diatas, Bahwa menurut permendikbud No 26/2017 pada Bab. V.c.9 dinyatakan bahwa 15% dari total dana BOS yang diterima oleh kepala sekolah dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer (GTT). Pertanyaanya adalah jika boleh digaji melalui dana BOS, mengapa harus mengutup dana SSP (Sumbangan Sukarela Pendidikan) dari orang tua siswa.

"Bahwa menurut permendikbud No 26/2017 pada Bab. V.c.10.a dinyatakan bahwa dana BOS yang diterima SMA Negeri 1 Bandar boleh digunakan untuk membeli computer dengan jumlah maksimal 5 unit pertahun, tetapi mengapa pembelian 100 unit computer sesuai yang dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja komite semuanya harus dibebankan kepada orang tua siswa, lalu dana BOS tersebut sebenarnya digunakan untuk apa?. Bahwa menurut permendikbud No 26/2017 Bab 1.c.3 disebutkan bahwa setiap siswa SMA mendapat bantuan dari dana BOS sebesar Rp. 1.400.000/siswa/tahun. 

Berdasarkan perhitungan tersebut diatas, maka sepengetahuan kami pada TP. 2016/2017 SMA Negeri 1 Bandar diperkirakan menerima dana BOS sekitar lebih kurang Rp. 1.443.400.000 (dengan jumlah siswa 1031), dan pada tahun 2017/2018 SMA Negeri 1 Bandar menerima dana BOS sekitar lebih kurang Rp. 1.586.200.000 (dengan jumlah siswa 1.133). yang menjadi pertanyaan kemana dialokasikan dana yang sebanyak itu tidak ada yang tahu bahkan guru-guru komite apalagi orang tua siswa tidak ada yang tahu, padahal menurut ketentuan permendikbud No 26/2017 dalam bab 1.e disebutkan "bahwa pengelolaan dana BOS harus mengikutsertakan dewan gutu dan komite sekolah dan dalam Bab 1 E1 disebutkan pula dana BOS harus dikelolah secara professional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transfaran". 

Tetapi ternyata pengelolaan dana BOS di SMA Negeri 1 Bandar tidak akuntabel dant idak transparan sesuai ketentuan diatas dan tidak mengikutsertakan dewan gutu dan komita dalam pengelolaannya sehingga kepala sekolah patut diduga telah melanggar ketentuan tersebut diatas (lihat permendikbud No 26/2017)." Jelas Fawer Full Fander Sihite, M. Si sebagai Pelapor

Berbagai kasus dugaan diatas disinyalir telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Permendikbud Nomor 1 tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018, Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 Perubahan atas Permendikbud Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pentunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dana Bantuan Sekolah, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang satuan tugas sapu pungutan liar. Permendikbud No 26 Tahun 2017 Tentang petunjuk teknis BOS.

Dalam menutup penjelasannya, Fawer menyampaikan dampak dari dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bandar.

"Oleh karena itu, kami meduga kerugian keuangan Negara dalam kasus ini lebih kurang Rp. 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah) oleh kami berharap penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Mariani Samosir, S.Pd dan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Bahkan bila perlu melakukan pergantian kepada sekolah SMA N 1 Bandar Kabupaten Simalungun" tutup Fawer.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun