Mohon tunggu...
Alfonsus G. Liwun
Alfonsus G. Liwun Mohon Tunggu... Wiraswasta - Memiliki satu anak dan satu isteri; Hobi membaca, menulis, dan merefleksikan.

Dum spiro spero... email: alfonsliwun@yahoo.co.id dan alfonsliwun16@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rapat Anggota Tahunan KSP Mitra Usaha Utama Ditutup dengan Buka Puasa Bersama

26 April 2022   12:01 Diperbarui: 26 April 2022   12:06 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengurus, Pengawas, Dinas Perindagkop Bangka Tengah dan Puskopdit Bahtera Pangkalpinang, 24/4/2022 (photo: dokpri)

 

Koperasi Mitra Usaha Utama, dikenal oleh masyarakat Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang dengan nama Koperasi MUU. Kewajiban sebuah Koperasi sesuai mandat Pasal 22 poin 1, Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 bahwa pada akhir tahun buku, Koperasi harus melakukan Rapat Anggota Tahun (RAT), sejak berdirinya 17 April 1990 hingga sekarang 2022, Koperasi MUU tertib menjalankan Rapat Anggota (RAT), sudah 32 kali. Itu artinya, setiap tahun MUU menjalankan RAT.  

Tahun Buku 2021 ini, MUU mengadakan RAT terbatas, karena masih dalam situasi Covid-19.  Situasi yang sama seperti tahun tuku 2020. RAT MUU untuk tahun buku 2021 diselenggarakan pada tanggal 24 April 2022 mulai pukul 15.00-18.00 wib, di Sol Marina Hotel, di Jalan Koba Pangkalpinang.

Peserta yang hadir pun terbatas, kurang lebih 40-an plus dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Perindagkop) Kabupatenan Bangka Tengah dan jaringan daerah, Pusat Kopereasi Kredit (Puskopdit) Bahtera Pangkalpinang.

RAT Koperasi, Pertanggungjawan Dewan Pimpinan kepada Anggota

Association of Asian Confederation of Credit Unions (ACCU) dalam "Governance Framework for Credit Union (GFCU) Credit Union Solution No. 14, Revised October 13, 2009" menyebut Dewan Pimpinan adalah Pengurus Pengawas. Sebutan ini sejajar dengan apa yang diamanatkan dalam dalam UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 pasal 29-37 tentang pengurus dan pasal 38-39 tentang pengawas.

RAT bagi sebuah Koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, sebagai diamanatkan dalam pasal 22 poin 1, yang berkesempatan setahun sekali, pengurus dan pengawas menyampaikan pertanggungjawaban atas kinerjanya selama satu tahun.

Pengurus KSP MUU melaporkan hasil-hasil kerja mengola Simpan Pinjam Anggota dan membangun kelembagaan MUU selama tahun buku 2021. Sebaliknya pengawas melaporkan hasil kepengawasan atas kinerja pengelola yaitu pengurus atas Simpan Pinjam Anggota dan kelembagaan selama tahun buku 2021. Sebagai pengelola, pengurus telah diawasi oleh pengawas, sebagai pemegang mandat anggota ke MUU, tegas B. Sulistyo dengan optimis.

B. Sulistyo, Ketua MUU dan Ko Sinli, Ketua Pengawas MUU dalam RAT, 24/4/2022 (photo:dokpri)
B. Sulistyo, Ketua MUU dan Ko Sinli, Ketua Pengawas MUU dalam RAT, 24/4/2022 (photo:dokpri)

Dari laporan pengurus, Koperasi MUU mengalami peningkatan aset, dari 10-an miliar ke 12-an miliar. Sebuah perkembangan yang cukup besar. Perkembangan ini mengindikasikan, pengurus benar-benar bekerja. Padahal, MUU tidak memiliki staf manajemen. Plus, kantor MUU pun masih kontrak dan kantor ini dibuka dari Senin-Sabtu, hanya dari jam 17.00-19.00 wib, tidak fulltimer, tegas Mas B. Sulistyo dalam Sidang RAT kepada Anggota MUU.

Sementara, Pak Andreas, ketua Bidang Kredit dalam Sidang menyampaikan terima kasih atas kerjasama dan partisipasi dari para anggota MUU, yang sudah menabung dan meminjam. Anggota yang meminjam, jangan lupa kewajiban yaitu mengangsur atau mengembalikan. Bukan menghilang ketika dikunjung, atau ditelp tak diangkat. Respons, ketawa anggota Sidang RAT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun