Mohon tunggu...
Alfonsus G. Liwun
Alfonsus G. Liwun Mohon Tunggu... Wiraswasta - Memiliki satu anak dan satu isteri; Hobi membaca, menulis, dan merefleksikan.

Dum spiro spero... email: alfonsliwun@yahoo.co.id dan alfonsliwun16@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Modernisasi Koperasi Multi Pihak

19 April 2022   16:34 Diperbarui: 19 April 2022   16:38 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peserta Katolik Sarasehan Koperasi Multi Fihak 19 April 2022 (dokpri)

Pergerakan perekonomian di Indonesia dikategorikan dalam tiga badan usaha. Ketiga kategori badan usaha itu terdiri dari Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Swasta dan Koperasi. Ketiga kategori ini dalam pelaksanaannya diwujudkan dalam berbagai bagian. Misalnya Badan Usaha Milik Negara terdiri dari perjan, perum, dan persero. Sementara Badan Usaha Swasta terdiri dari CV, PO, dan PT. Dan Koperasi terdiri dari Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Jasa, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, dan Koperasi Pemasaran.

Selanjutnya tulisan kecil ini akan membahas Koperasi Multi Fihak yang sedang sedang menjadi perjuangan Koperasi sektor riel untuk mengembangkan Koperasi menjadi sebuah koperasi modern. Bahkan term yang lebih suka disebut para penggiat koperasi ialah merdernisasi Koperasi, yang disebut dalam Peraturan Menteri Koperasi RI No. 8 Tahun 2021 dengan nama Koperasi Multi Fihak.

Pasal 1 Permenkop No. 8 poin c memberikan definisi tentang Koperasi Multi Fihak adalah Koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan.

Pengertian Koperasi Multi Fihak demikian, kita boleh mencatat bahwa kata kunci pentingnya ialah kelompok fihak anggota, memiliki kepentingan ekonomi, memiliki usaha, potensi dan kebutuhan. 

Kelompok pihak anggota adalah kumpulan anggota koperasi dengan memiliki usaha, potensi dan kesamaan ekonomi. Kumpulan anggota Koperasi secara subyek hukum mereka memiliki keterkaitan erat secara pribadi namun memiliki kesamaan ekonomi, usaha, potensi dan kebutuhan.

Subyek-subyek hukum ini membentuk Koperasi yang didalamnya potensi, usaha, kebutuhan anggota menjadi sasaran untuk pembangunan Koperasi.

Dalam sarasehan Menuju Koperasi Modern Melalui Pengembangan Koperasi dengan Model Multi Fihak yang diselenggarakan oleh PT. Sakti Kinerja Kolaborasindo (PT. SKK) Mas Firdaus, Aktivis Koperasi Indonesia menegaskan bahwa Koperasi Model Multi Fihak sekarang sedang didorong dan didukung oleh pemerintah, khusus melalui Presiden Ir. Joko Widodo dan Menteri Koperasi dan UKMK Indonesia. 

Pemerintah memfasilitasi Koperasi-koperasi untuk melakukan perubahan anggaran dasar koperasi, penggabungan, dan peleburan koperasi sehingga koperasi lebih eksis dan lebih mengutamakan kebutuhan anggota serta lebih jauh menunjang perekonomian nasional.

Sarasehan yang dilaksanakan di Hotel Yellow Surabaya 18-19 April 2022 itu pun mendorong koperasi-koperasi dan Credit Union yang bergabung dalam PT. SKK berjuang untuk mengambil informasi-informasi positip untuk membangun koperasi dan Credit Union ke arah Modernisasi Koperasi.

Memang diakui bahwa untuk mencapai tujuan itu, tidaklah mudah. Mas Firdaus menghendaki bahwa fungsi pengurus, pengawas, dan manajemen harus dioptimalkan untuk mau mencapai Modernisasi Koperasi. Koperasi-koperasi dan Credit Union yang sudah besar, perlu juga mencari jalan untuk mengembangan Koperasi pengelolaan dana bergulir, kemitraan, digitalisasi, dan mengembang ke arah sektor riel Koperasi.

Yang terpenting dari pengembangan Koperasi dan Credit Union harus dipikirkan building back better dan building in culture dari basis anggota. Membangun tata kelola yang baik dan menata kehidupan anggota yang mengarah pada culter anggota yang produktif membangun Koperasi Multi Fihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun