Mohon tunggu...
KKN RDR 77 kelompok 31
KKN RDR 77 kelompok 31 Mohon Tunggu... Mahasiswa - KKN RDR 77 kelompok 31

KKN RDR 77 kelompok 31

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kegiatan Webinar Moderasi Beragama

2 November 2021   10:02 Diperbarui: 2 November 2021   10:06 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelompok KKN RDR 77 UIN Walisongo Semarang posko 31 menyelenggarakan webinar moderasi beragama dengan tema "Akulturasi Ajaran Walisongo Terhadap Moderasi Beragama". Kegiatan ini dibuka untuk umum melalui zoom meeting.

Materi webinar moderasi beragama tersebut disampaikan oleh 2 narasumber yang berpengalaman. Narasumber yang pertama yaitu Abdulloh Faiz yang merupakan redaktor NU Online, Pimpinan umum lembaga Pers Mahasiswa Justisia. Sedangkan narasumber yang kedua yaitu Ashif Barkhoya M yang merupakan Santri PP Al Munawir Krapyak Yogyakarta, santri PP Tahfidz Yanbuul Qur'an.

Menurut fiya, selaku penanggung jawab dari kegiatan webinar, sikap moderasi merupakan suatu sikap dewasa yang baik dan sangat diperlukan.

Moderasi beragama merupakan cara pandang dalam beragama secara moderat, yaitu memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak ekstrem, baik ekstrem kanan maupun ekstrem kiri. Kerukunan baik dalam umat beragama maupun antarumat beragama adalah modal dasar suatu bangsa menjadi kondusif.

Oleh sebab itu, moderasi beragama merupakan hal yang penting. karena kecenderungan pengamalan ajaran agama yang berlebihan atau melampaui batas seringkali menyisakan klaim kebenaran secara sepihak dan menganggap dirinya paling benar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun