Reportase KKN Universitas Diponegoro 2022/2023 pada Desa Ngadirojo Lor: Mewujudkan Alur Pelayanan Administrasi Dokumen Kependudukan yang Efisien
Oleh: Sekar Alifia
Ngadirojo Lor, 14 Agustus 2023 - Sebagai bagian dari program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro, Tim II tahun ajaran 2022/2023 berkolaborasi dengan warga Desa Ngadirojo Lor untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi dokumen kependudukan. Dengan program kerja (proker) bertajuk "Alur Pelayanan Administrasi Dokumen Kependudukan Desa Ngadirjo Lor", kami berkomitmen untuk memperbaiki proses pengurusan dokumen kependudukan agar lebih efisien dan memudahkan masyarakat.
Mengoptimalkan Proses Administrasi Dokumen Kependudukan
Proker kami mengedepankan upaya mengoptimalkan alur pelayanan administrasi dokumen kependudukan. Dalam upaya ini, kami merancang alur pelayanan yang lebih terstruktur dan efisien, serta memberikan edukasi kepada warga desa mengenai pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan valid.
Langkah Pertama: Permohonan Surat Pengantar RT/RW
Alur dimulai dengan pemohon, yang datang ke kantor RT/RW untuk meminta surat pengantar. Surat pengantar ini diperlukan sebagai langkah awal untuk pengurusan dokumen kependudukan. Pemohon harus menyampaikan maksud dan tujuan pengurusan dokumen serta melampirkan berkas pendukung yang diperlukan.
Langkah Kedua: Persiapan Surat Pengantar
Pada langkah ini, petugas RT/RW akan membantu pemohon dalam menyusun surat pengantar. Surat ini berisi informasi lengkap mengenai pemohon, maksud pengurusan dokumen, dan lampiran berkas pendukung seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi KTP penduduk yang bersangkutan.
Langkah Ketiga: Pengisian Formulir di Balai Desa
Surat pengantar yang sudah disusun oleh pemohon akan dibawa ke balai desa. Di balai desa, petugas akan membantu pemohon mengisi formulir yang diperlukan untuk proses administrasi dokumen. Formulir ini mencakup data pribadi yang dibutuhkan untuk pembuatan dokumen kependudukan.
Langkah Keempat: Proses di Kecamatan dan Disdukcapil
Setelah formulir diisi dengan lengkap, balai desa akan meneruskan dokumen-dokumen pemohon ke Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Di tahap ini, dokumen akan diverifikasi dan diproses lebih lanjut sesuai jenis dokumen yang diajukan.