Mohon tunggu...
Alfitra Kurnia Sandi
Alfitra Kurnia Sandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

halo, perkenalkan nama saya Alfitra Kurnia Sandi, Saya berasal dari kota semarang, Mahasiswa Aktif Jurusan S1 Perbankan Syariah, hobi saya memancing, dan games

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia Sebelum UU No. 21 Tahun 2008

26 September 2024   12:44 Diperbarui: 26 September 2024   13:55 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lembaga keuangan, perusahaan atau institusi, berada di pusat masyarakat. Bisnis adalah organisasi sosial yang hadir untuk memenuhi fungsi sosial dan kebutuhan khusus dalam masyarakat. Macam-macam organisasi di masyarakat sangatlah banyak, dan diketahui bahwa setiap organisasi mempunyai fungsi masing-masing berdasarkan maksud dan tujuan dari masing-masing organisasi tersebut. Anggaran. Perkembangan bank syariah dalam tiga tahun terakhir sangat pesat. Hal ini terlihat dari sejumlah indikator, baik indikator keuangan seperti dana kelolaan, dana pihak ketiga, jumlah dana, serta jaringan kantor administrasi dan bank.

 Artikel ini mengkaji perkembangan hukum perbankan syariah di Indonesia sebelum dan sesudah disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. ? Serta peluang dan tantangan yang dihadapi bank syariah pasca lahirnya UU No. 1396 Perbankan Syariah Indonesia. Umat Islam Indonesia tertarik pada layanan keuangan dan pinjaman sesuai Syariah Islam, terutama untuk melanggar riba, menghindari aktivitas mencurigakan seperti perjudian, kurangnya transparansi, pelanggaran prinsip keadilan dalam bertransaksi, dan hukum keuangan.

Membimbing dan berinvestasi dalam praktik Bisnis yang etis dan adil sesuai dengan Syariah. Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia" BI, Jakarta 15 September 2005, hal. 3 masyarakat kelas menengah atas. Ketiga, sistem keuangan syariah telah mampu menunjukkan pentingnya teruji pada saat krisis keuangan. Ketika bank-bank konvensional bangkrut dan membutuhkan pendanaan pemerintah sebesar ratusan miliar, Bank Maamalat Indonesia, bank syariah pertama di Indonesia, terpaksa memasuki krisis tanpa pendanaan satu sen pun dari pemerintah. Keempat, UU Perbankan Syariah akan menjadi kerangka hukum Perbankan Syariah di Indonesia.

Pengertian bank menurut Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 1377 adalah untuk suatu badan usaha yang menghimpun uang masyarakat untuk ditabung dan menyalurkannya sebagai kredit kepada masyarakat. / dan bentuk-bentuk perbaikan kehidupan masyarakat lainnya Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Selain aturan berupa undang-undang, berbagai dana kebijakan juga telah disediakan. 6 Tujuan Bank Nasional tercantum dalam Bab 2 Undang-Undang Nomor 2. 7 yang disetujui pada tahun 1371 tentang jasa keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1992.10 Tahun 1998.E menurut Edward W. Reed dan Edward K. Gill, dalam Commercial Bank Prentice, Hall, Inc., Bumi Aksara, Jakarta, 1995, hal. 29.

Keuangan adalah bisnis yang paling umum. Hanya sedikit bisnis yang diperiksa oleh badan pengatur untuk menentukan apakah bank mematuhi berbagai undang-undang dan persyaratan peraturan. Dalam uraian ini akan dikaji hukum perbankan syariah dari ketiga undang-undang tersebut di atas. Pada masa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 bank ini menjadi Bank Indonesia setelah dilaksanakannya dinas nasional pada tahun 1951 dan diterbitkannya Undang-undang Nomor 1951. 24 Tahun 1951 mulai berlaku pada tanggal 6 Desember 1951.

Peraturan Bank.Undang-undang ini secara efektif mengatur sistem perbankan yang ada pada saat itu. Namun undang-undang ini tidak mengatur tentang bank syariah.Untuk memperbaiki sistem keuangan negara, disahkanlah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967.Pada tahun 1992 dilakukan 10 langkah, diantaranya Menurut J.E. Panglaykim -- Pangestu, pada periode sebelum Perang Dunia Kedua, terdapat 8 bank mata uang asing dan umum di Indonesia, termasuk 4 bank Belanda, 2 bank Inggris dan 2 bank Cina. De JavascheIndonesia, Andy Offset, Yogyakarta, 1984. hal 1. Lihat Marhainis Abdul Hay, SH., Hukum Perbankan, Pradnya Paramita, Jakarta 1997, hal dan Asuransi di Indonesia, hal. 149-154.

Pengertian UU Perkreditan Memperluas cara menyelenggarakan usaha perbankan secara adil dan efisien dengan tetap mencegah penyalahgunaan kepentingan seluruh masyarakat. Selain perbaikan di atas, UU No. Tahun 1992, di bidang keuangan, diperkenalkan sistem perbankan bagi hasil. Pasal 13 huruf. Pasal No. 1 Keputusan ini menciptakan peluang atau peluang bagi perbankan untuk menawarkan kredit gratis kepada konsumen. Membawa nasabah kembali ke bank dapat dilakukan dalam bentuk reward atau bagi hasil.Undang-undang yang berkaitan dengan pembagian pendapatan dapat ditemukan dalam undang-undang negaraNo. 72 Tahun 1992 bagi bank tentang syarat bagi hasil.Dipilih oleh penulis Ayat 1, Pasal 2 UU Perubahan Konstitusi menyatakan: "Tujuan bagi hasil adalah tujuan bagi hasil sesuai dengan syariah" bank umum atau bank perkreditan rakyat tempat kegiatan komersial didasarkan. tentang Bukan Syariah. Konsep bagi hasil Tidak diperbolehkan menjalankan usaha dengan konsep bagi hasil.Istilah-istilah ini diperjelas lebih lanjut dalam surat edaran Syariah.

 Bank umum atau BPR yang usahanya berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperbolehkan beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil.Tahun 1992 dan beberapa arahan Bank Indonesia sudah mulai beroperasinya bank syariah, walaupun tidak menggunakan istilah bank syariah, melainkan menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil". D. Waktunya UU No. 10 Tahun 1998 10November 1998 UU No.1377 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Keuangan. Dalam UU No.mengubah ancaman hukuman berupa peningkatan ancaman hukuman. Selain perubahan-perubahan tersebut di atas, masih banyak perubahan dalam undang-undang ini yang akan memberikan lebih banyak peluang bagi pengembangan jasa keuangan syariah di Indonesia. Atas dasar bagi hasil" dalam UU No.

Kesimpulan

Kesimpulan Hukum keuangan syariah di Indonesia dimulai pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dengan menggunakan konsep keuangan berdasarkan prinsip bagi hasil. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 akan memberikan peluang lebih besar bagi tumbuh dan berkembangnya keuangan syariah di Indonesia. Namun karena karakteristik perbankan syariah yang unik dibandingkan perbankan konvensional, maka perlunya peraturan perundang-undangan yang mengatur perbankan syariah juga menjadi tantangan bagi penyelenggara perbankan syariah dalam negeri untuk bersaing dengan bank asing yang ingin masuk. Pada perbankan syariah di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun