Mohon tunggu...
alfitra fariz
alfitra fariz Mohon Tunggu... Penulis - amor fati ego fatum brutum

DO your self

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberdayaan Mahasiswa sebagai Upaya untuk Mengedukasi Masyarakat Desa dalam Pemanfaaatan Kebijakan PT Perorangan

24 Maret 2022   21:15 Diperbarui: 24 Maret 2022   21:19 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama  : Alfitra Fariz Miftakhul Arzaq

NIM    : 1405618078

Prodi  : Pendidikan Sosiologi UNJ 2018

Pemberdayaan Mahasiswa Sebagai Upaya Untuk Mengedukasi Masyarakat Desa Dalam Pemanfaatan Kebijakan Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan Sebagai Upaya Peningkatan Kegiatan Ekspor produk UKM Desa

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki segudang komoditas sumber daya alam yang laku di pasar dunia. Bahkan tak jarang kualitas dari komoditas yang dihasilkan dari Indonesia mampu mengalahkan kualitas produk yang serupa dari beberapa negara-negara maju. Meskipun memiliki kuantitas dan kualitas sumber daya yang baik, namun pada nyatanya daya jual produk Indonesia masih sangat minim kontribusinya dipasar dunia. 

Hal ini mengakibatkan banyak sekali potensi sumber daya alam yang tidak terkelola dengan baik dan terbengkalai akibat dari kurangnya pemahaman dari masyarakat Indonesia, khususnya pada masyarakat dan UMKM-UMKM desa terkait pemanfaatan dan penjualan produk-produknya. Perkembangan UMKM desa di Indonesia sendiri masih dihadapkan pada berbagai persoalan sehingga menyebabkan lemahnya daya saing terhadap produk impor. 

Persoalan utama yang dihadapi UMKM desa, antara lain keterbatasan infrastruktur dan akses pemerintah terkait dengan perizinan dan birokrasi serta tingginya tingkat pungutan. Dengan segala persoalan yang ada, potensi UMKM yang besar itu menjadi terhambat. 

Maka dari itu diperlukan sebuah upaya khusus (special treatment) terhadap pemberdayaan masyarakat desa dan UMKM desa agar mampu mengelola dengan baik potensi sumber daya yang ada disekitarnya agar dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan menyelesaikan segudang permasalahan yang ada.

Pada awal 2020, masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan lahirnya RUU Cipta Kerja atau yang biasa dikenal dengan istilah Omnibus Law. RUU  tentang penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah ini pada awalnya diprakarsai lewat pidato presiden Jokowi pada akhir tahun 2019. RUU ini sendiri dibentuk untuk memudahkan iklim berusaha di Indonesia (Rakyat Merdeka, 2020). 

Urgensi dari terciptanya RUU Cipta Kerja ini sendiri adalah karena adanya dinamika perubahan global yang membutuhkan respon cepat dan tepat, yang mana tanpa adanya rekonstruksi kebijakan maka akan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat. 

RUU Cipta Kerja ini diharapkan akan mampu membawa perubahan dalam struktur ekonomi yang akan menggerakan seluruh sektor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,6%-6%, peningkatan investasi dari pihak asing, serta mendorong peningkatan konsumsi dan peningkatan produktivitas yang akan diikuti dengan peningkatan upah minimum para pekerja sehingga dapat meningkatkan income, daya beli dan konsumsi masyarakat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun