Mohon tunggu...
Alfito Rafif Amanda
Alfito Rafif Amanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

Saya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang menggiati bidang keilmuan sosio humaniora.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Guru Besar Hukum Pidana Yang Kerap Jadi Idola Mahasiswa Justru Terjerat Perkara Pidana

19 November 2023   20:35 Diperbarui: 19 November 2023   20:35 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Website Kemenkumham

Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum Wakil Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia yang akrab dengan panggilan Eddy Hiariej, dewasa ini resmi diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Dalam kasus tersebut, Eddy Hiariej diduga menerima suap dengan nominal Rp. 8 Miliar untuk mengurus perubahan akta PT. Citra Lampia Mandiri di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum. 

Tentunya mahasiswa jurusan hukum terurama ilmu hukum pidana di beberapa perguruan tinggi tidak asing dengan nama Eddy Hiariej, beliau adalah seorang akademisi dan profesor Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada Jogjakarta. Kepiawaian beliau dalam memaparkan teori hukum pidana membuat segelintir mahasiswa yang menggeluti bidang ilmu hukum pidana jatuh hati pada beliau. Selain itu, keabsahaan ilmu yang dimiliki oleh Eddy Hiariej  juga tertuang dalam beberapa karya buku, salah satunya adalah "Prinsip-Prinsip Hukum Pidana".

Referensi literatur yang mencakup karya-karya dari pakar hukum pidana terkemuka seperti Van Hamel, Simons, Van Hattum, Van Bemmelen, dan lain-lain ini menyebabkan buku tersebut sering dijadikan acuan perkuliahan. Buku ini tidak hanya membahas dasar hukum, tetapi juga mengupas hakikat hukum pidana secara menyeluruh. Selain itu, buku ini juga sering direkomendasikan untuk mahasiswa hukum yang ingin memahami hukum pidana, terutama hukum pidana bagian pertama dan substansi hukum pidana bagian kedua. 

Selain buku tersebut, Eddy Hiariej juga memiliki karya buku yang cukup digemari dikalangan mahasiswa maupun kalangan pakar hukum yang berjudul "Bunga Rampai Hukum Pidana" yang diterbitkan pertama kali pada Tahun 2006 serta karya buku yang berjudul "Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana" yang diterbitkan pertama kali pada Tahun 2009. Dalam muatan bukunya, Eddy Hiariej sedikit banyak membahas mengenai Kejahatan Politik yang di dalamnya disinggung mengenai kejahatan korupsi sebagai tindakan extra ordinary crime dalam kacamata hukum pidana. Serta mengenai pencucian uang yang membahas definisi, tindak pidana, serta proses penyidikan dan penuntutannya. Selain buku-buku tersebut, Eddy Hiariej juga aktif menerbitkan jurnal hukum  yang berhubungan dengan kasus korupsi, seperti yang berjudul 'United Nations Convention against Corruption dalam Sistem Hukum Indonesia'.

Pemahaman yang Eddy Hiariej tuangkan dalam buku dan jurnal tersebut harusnya menjadi representasi praktik yang beliau seharusnya lakukan. Karya-karya beliau tersebut sama-sama mencakup mengenai hukum pidana, namun Eddy Hiariej justru melanggar norma hukum pidana yang seharusnya menjadi prinsip utama seoarang guru besar hukum pidana dan seorang pejabat publik yang bertugas untuk melaksanakan tata laksana pemerintahan yang baik.

Hal yang demikian, justru akan memperkuat ketidak percayaan masyarakat pada para penegak hukum dan pakar-pakar hukum yang ada di negara ini. Seorang akademisi yang menggeluti disiplin ilmu hingga mendapatkan gelar tertinggi seharusnya mampu menjaga stabilitas penegakan hukum di negeri ini yang lambat laun kian memburuk, bukan malah terjerumus pada tindakan-tindakan tercela seperti kasus korupsi dengan nominal yang besar seperti ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun