Kehidupan beragama diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 dan Sila Pertama Pancasila. Kehidupan beragama dikembangkan dan diarahkan untuk peningkatan akhlak demi kepentingan bersama untuk membangun masyarakat adil dan makmur. Kabupaten Indramayu merupakan salah satu Kabupaten dengan mayoritas penduduknya memeluk Agama Islam.Jumlah tempat ibadah pada tahun 2021 terdiri dari Masjid sebanyak 1048, Musholla sebanyak 4301.
Akan tetapi ajaran sesat dari ponpes Al-Zaitun ini baru baru ini mencul dan menjadi topik perbincangan di media sosial, pasalnya ponpes ini mengajarkan ajaran sesat kepada santri-santrinya, sehingga mendapatkan kritikan oleh masyarakat Indramayu khususnya. Pada sholat Idul Fitri tahun 2023 kemarin, yang videonya banyak tersebar di berbagai media sosial memperlihakan sholat yang berbeda dari ajaran manapun baik NU ataupun Muhamadiyah, dibuktikan adanya video sholat Ied di ponpes Al-Zaitun yang mana ada seorang perempuan di barisan depan, hal ini yang menjadi sorotan publik mengenai ajara yang menyimpang dari ajaran ajaran yang sudah para ahli ulama di Indonesia, Tak hanya itu baru baru ini tersebar video mengenai ketua atau peminpin ponpes Al-Zaitun Panji Gumilanh yang secara terang terangan menyebut dirinya komunis
Ketua MUI KH Cholil Nafis juga memberikan komentar mengenai ponpes Al-Zaitun indramayu ia mengklaim ajaran dalam Al-Zaitun telah menyimpang oleh MUI dan Ormas Islam sehingga ia mendesak pemerintah Indramayu segera menindak lanjuti dalam proses hukum ponpes tersebut demi melindungi umat islam di Indonesia, Hal ini disampaikan oleh Cholil di akun twitter-Nya pada jum’at 16 juni 2023, dikarenakan ajaran Al-Zaitun membuat gaduh dan meresahkan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H