Perkembangan teknologi dan informasi saat ini dapat mempermudah dalam melakukan administrasi dokumen desa. Salah satu bentuk administrasi desa yaitu pertanahan. Salah satu bentuk kegiatan administrasi pertanahan di desa yaitu dengan melakukan pencatatan tanah dalam buku letter C dan pencatatan pajak bumi bangunan.Â
Pemanfatan tekonologi dalam bidang administrasi pertanahan dapat dilakukan dengan memanfaatkan Sistem Informasi Geografis berbasis web (WebGIS) untuk mengakses informasi desa. Dengan adanya WebGIS maka informasi akan cepat, efisian, dan tepat dalam memberikan pelayanan publik.Â
Tim pengabdian kepada masyarakat Universitas Negeri Malang yang diketuai oleh Alfi Sahrina, S.Pd., M.Pd dan beranggotakan Dr. Purwanto, S.Pd, M.Si., Fatiya Rosyida, S.Pd., M.Pd, serta Devy Prasetyono, S.Pd berkolaborasi dengan Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang berinisiasi untuk melakukan administrasi pertanahan dengan memanfaatkan WebGIS.Â
Kegiatan pertama yang dilakukan adalah koordinasi dengan perangkat desa untuk penyamaan persepsi tentang pemanfaatan WebGIS untuk administrasi pertanahan desa dan melakukan pengambilan data denah SPPT PBB Desa Sukorejo Kecamatan Gondanglegi.Â
Setelah itu, dilakukan digitasi terhadap denah SPPT PBB Desa Sukorejo yang dilakukan oleh tim pengabdian kepada masyarakat dibantu oleh mahasiswa Prodi Geografi Fakultas Ilmu Sosial UM (Ivan Sulistio dan Ciptaningrat Erdi Pamungkas). Hasil digitasi tersebut selanjutnya dilakukan pengecekan oleh perangkat Desa Sukorejo.
Selanjutnya hasil digitasi diolah menggunakan aplikasi Quantum GIS dan Plugin qgis2web menjadi Sistem Informasi Pertanahan Desa berbasis WebGIS. Dengan adanya Sistem Informasi Pertanahan Desa berbasis WebGIS dapat mempercepat proses pelayanan adminitrasi pertanahan di Desa Sukorejo, terutama dalam memberikan pelayanan permohonan Letter C dari masyarakat.Â
Gambar berikut ini merupakan salah satu contoh bentuk sistem informasi pertanahan Desa Sukorejo yang memuat informasi lokasi dan bentuk persil tanah, serta informasi Nomor Objek Pajak sesuai SPPT PBB dan Blok letter C.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H