Mohon tunggu...
Alfi Rohmah
Alfi Rohmah Mohon Tunggu... -

Punya hobby menulis. Suka baca buku pengembangan diri atau buku lainnya. suka mondar-mandir Kediri-Surabaya. wis ruwet.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Curhat Pak Polisi Pada Sebuah Seminar

7 Maret 2010   10:41 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:34 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tepatnya tanggal 3 Maret 2010 kemarin, sebuah LSM yang bernama KIBAR (Kediri Bersama Rakyat) ini menyelenggarakan seminar dengan judul "Perlindungan Petani Benih Jagung dalam Perspektif Ilmu Pertanian dan Hukum" di gedung NU Kabupaten Kediri.

Dengan mengambil dasar pemikiran bahwa  Dampak Globalisasi dan Liberalisasi perdagangan yang dirasakan oleh petani Indonesia dalam beberapa dekade ini memberikan beberapa dampak yang signifikan. Fakta ini terlihat dengan adanya penangkapan 17 petani jagung di wilayah Kediri. Para petani yang semestinya menjadi aset bangsa karena pengetahuannya dalam proses penyilangan jagung itu terpaksa harus menikmati pengapnya dinding penjara dan panasnya duduk di kursi pesakitan meja hijau ruang pengadilan. Petani yang seharusnya dilindungi di negerinya sendiri tetapi malah dikriminalkan oleh negara.Negara menjerat para petani dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Petani yang semestinya bisa mengembangkan tanamannya sendiri sekarang justru “Dilarang dan Diancam,” tetapi sebenarnya seperti apa isi Undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman ini? Dan bagaimana pula tinjauan secara ilmiah tentang pembibitan tanaman jagung ini? Jika petani tetap tidak bisa mengembangkan tanaman mereka, bagaimana petani mencukupi kebutuhannya sendiri? Dan bagaimana Indonesia menjadi tuan rumah di negerinya sendiri?

Sehingga KIBAR perlu menghadirkan 3 narasumber yang kompeten di bidangnya demi mendukung seminar ini. Yaitu Bapak Dr. Ir. Sumarji, MP selaku dosen dan ahli pemulia tanaman, Burhana (ketua Bina Tani Makmur) kec. Pare - Kediri, seorang petani benih yang kreatif menyilangkan benih jagung dan pernah dipidana karena dianggap melanggar UU No. 12 th. 1992 tentang  Sistem Budidaya Tanaman, satu orang lagi dari kalangan praktisi hukum yaitu seorang lowyer Nurbaedah S. Ag, S.H, M.H.

Di dalam seminar ini juga mengundang peserta dari berbagai elemen. Diantaranya adalah Perguruan tinggi, BEM, Organisasi Pemuda & Mahasiswa, LSM, PonPes, Organisasi Agama, Eksekutif, Legislatif, Media, organisasi Petani dan tentu saja petani.

Seminar berjalan dengan lancar. Terlihat peserta sangat antusias dan menikmati setiap materi yang disampaikan oleh narasumber masing-masing. Akhirnya seminar yang dimoderatori oleh Ibnu Syifa, seorang direktur Media Pro-Kediri ini membuka sesi tanya-jawab untuk pesertanya. Dari sekian pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta, ada satu hal yang menarik yaitu curahan hati seorang anggota kepolisian. Aku mengatakan ini curahan hati karena sebelum Beliaunya menyampaikan uneg-uneg di kepalanya, Beliau meminta untuk "TIDAK DIJAWAB".  Berulang kali kata-kata tersebut diucapkan oleh Beliau. Sejenak saya jadi berpikir,  tujuan kami (teman-teman aktivis) dalam menyelanggarakan seminar ini adalah salah satu bentuk tindakan non litigasi dalam mendapatkan solusi atas masalah yang dihadapi petani selama ini secara seimbang, bukan bermaksud memojokkan pihak tertentu. Tujuan kami mengundang peserta dari berbagai elemen supaya kita bersama dapat melihat fakta yang terjadi di masyarakat dan kemudian menyelesaikan persoalan secara bersama pula.

Beberapa hal yang Beliau sampaikan adalah bahwa Beliau terlahir dari keluarga seorang petani desa dan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh polisi selama ini merupakan  semata-mata karena menjalankan tugas atas laporan yang masuk ke kepolisian, jadi janganlah memanas-manasi petani.  Satu lagi, Beliau juga mengkritisi judul seminar "Perlindungan Petani Benih Jagung Dalam Perspektif Ilmu Pertanian dan Hukum". Seharusnya "Hukum" diganti menjadi "Undang-undang". Sebenarnya yang membuat saya heran juga adalah kata-kata ini seringkali terucap dari bibir Beliau dari sebelum dimulainya acara seminar. Kalaupun ada hal yang belum tersampaikan di sini, itu merupakan kekhilafan saya sebagai seorang penulis. Sontak saya jadi berpikir. Aduh, Pak Polisi, saya tahu kalau bapak itu menjalankan tugas. Tapi kenapa bapak menyampaikan statement tersebut?

Terlihat beberapa peserta dan bahkan para narasumber tersenyum lebar mendengarnya. Akan tetapi toh, narasumber dan moderator sedikit menanggapi pernyataan itu. Sekali lagi Pak polisi menyahut "Tidak usah dijawab, pak".

hmmmm...?????

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun