Namun yang menjadi skala prioritas Pemerintah adalah masyarakat menengah kebawah, dengan bantuan berupa sembako keperluan hidup sehari-hari dan ada juga bantuan bantuan berupa uang diberikan langsung oleh pemerintah melalui Pemerintah Daerah.
Namun bantuan pemerintah dalam memberi bantuan berupa sembako dan sejumlah uang belum menyebar ke berbagai masyarakat. Seorang tukang becak di Kota Cirebon, Jawa Barat pingsan di atas becaknya sendiri, setelah diselidiki ternyata bapak tukang becak tersebut pingsan akibat kepalaran. Bapak tukang becak tersebut mengenakan kaos berwarna orange itu tergeletak diatas becaknya sendiri, tak bergerak sama sekali, tubuhnya terlihat kaku.
Juga ada kisah dari Yuli Nur Amelia, berasal dari Kota Serang, Banten yang meninggal akibat kelaparan yang disebabkan lockdown wabah virus covid19. Yuli dan keluarga bergantung dengan penghasilan suaminya yang bekerja sebagai pengangkut sampah, dan harus menahan lapar selama dua hari dikarenakan sang suami tidak memiliki penghasilan sama sekali selama lockdown wabah virus corona ini. Mereka menahan lapar selama 2 hari dengan hanya mengisi perut mereka dengan air putih.
Dan kisah dari warga Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan, Sumatra Utara. Atek seorang warga yang berusia 40 tahun nekat mencuri satu karung beras 5 kg karena tidak memiliki uang untuk membeli beras dalam mencukupi kehidupan sehari-hari. Sempat kepergok warga saat melakukan aksinya, Atek sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar. Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung menuju ke lokasi tempat tinggal Atek, Petugas kemudian memeriksa rumah Atek, dan di rumah tersebut hanya menemukan Atek tinggal seorang diri. Dia juga mengaku sempat dapat bantuan beras namun diberikan kepada istrinya dan ketiga anaknya untuk keperluan hidup. Sebab, istri dan ketiga anaknya telah meninggal kan dia, dan anaknya lebih memilih tinggal bersama dengan ibunya (istri Atek). Kemudian Petugas memberikan bantuan berupa satu karung beras, telur sepapan, dan sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhannya.
30 Ribu Narapidana RI Dibebaskan?
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly membebaskan 30 ribu Narapidana akibat darurat dari wabah virus corona. Langkah tersebut berupaya untuk menyelamatkan Narapidana dan Anak yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari infeksi virus corona.
Namun KPK menolak pembebasan tersebut, pendemi covid19 dijadikan dalih pembebasan koruptor, Jakarta 04 April 2020. Membebaskan Narapidana termasuk kasus korupsi. Pendemi covid19 ini merupakan ancaman bagi kesehatan manusia secara global atas dasar nilai kemanusiaan. Tetapi membebaskan Narapidana, penekanan nya adalah termasuk persyaratan keadilan, karena selama ini di saat kapasitas Lapas yang melebih 300%, masih banyak pemidanaan kepada NAPI koruptor faktanya tidak sesak seperti halnya sel Napi Umum, sehingga tidak adil kalau ternyata Napi Koruptor diperlakukan yang sama dengan Napi yang telah sesak kapasitas nya.
Memperhatikan tujuan pemidanaan, maksudnya adalah bahwa alasan pembebasan kepada para Napi tidak kemudian meniadakan prasyarat proses dan tahapan pembinaan napi di lapas, artinya tidak boleh pembebasan tersebut dengan meninggalkan bahkan dilakukan tanpa seleksi ketercapaian program pembinaan bagi Napi di lapas. Selain syarat usia dan kerentanan potensi penyakit yang diidap oleh Napi. Perhatian utama dalam pernyataan adalah tentang aspek kemanusiaan serta perwujudan physical distancing di Lapas. Agar kita tidak melihat penempatan para narapidana di Lapas semata sebagai balas dendam atau pembalasan saja, namun juga tetap memberikan perlindungan pemenuhan hak hidup dan hak kesehatan (HAM) jika terancam akan penularan virus covid 19. KPK juga memahami keresahan masyarakat bahwa para pelaku korupsi selain melanggar hukum juga telah merampas hak-hak masyarakat saat ia melakukan korupsi.
KPK tidak pernah diajak membahas dan karenanya konteks nya tentang wacana tersebut kami malah memberikan prasyarat bahwa walau rencana itu kami pahami atas dasar kemanusiaan namun kami memberikan koridor “Keadilan dan Ketercapaian tujuan Pemidanaan” itu poin utama dari pernyataan tersebut. sementara atas over capasitas nya Lapas itu karena ada ketidakadilan yang sudah lama terjadi, dalam pandangan kami, Kementerian Hukum dan HAM belum melakukan perbaikan pengelolaan Lapas dan melaksanakan rencana aksi yang telah disusun sebelumnya terkait dengan perbaikan Lapas. Pasca OTT di Lapas Sukamiskin yang membuktikan praktek korupsi/suap dibalik fasilitas terhadap Narapidana secara terjadi sehingga kapasitas sell menjadi tidak imbang, selama masih seperti ini adanya tidak beralasan untuk melakukan pembebasan terhadap Napi karena malah akan menimbulkan ketidak adilan baru.
Diharapkan Kementerian Hukum dan HAM secara serius melakukan pembenahan pengelolaan Lapas. Kita perlu tetap melihat Lapas sebagai ruang pembinaan bukan pembalasan, akan tetapi Saya menolak Pandemi COVID-19 ini jika dijadikan dalih untuk membebaskan koruptor.
Saat ini, sebagai bentuk perhatian Kami di KPK terhadap Pandemi ini, KPK akan secara serius terlibat dalam upaya Pencegahan Korupsi terkait bantuan, anggaran dan hal lainnya agar seluruhnya anggaran tersebut tidak di korupsi dan dapat diterima utuh oleh masyarakat yang membutuhkan. KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. (Klarifikasi Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron).