Mohon tunggu...
Alfira Khairunnisa
Alfira Khairunnisa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Daiyah | Penulis | Conten Creator | Mompreneur

Founder Media Muslimah Shalihah dan Aktivis Ikatan Daiyah Riau. Pimpinan Rumah Qur'an dan Tahfidz Darfadz Sultan Bayezid. Pembina Resmi Majelis Ta'lim Akbar Balam Rokan Hilir.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perubahan UU ITE sebagai Alat Pukul Baru?

18 Januari 2024   10:56 Diperbarui: 18 Januari 2024   11:00 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Amandemen Undang-Undang ITE kembali menuai polemik berbagai kalangan. Pasalnya Undang-Undang ini dianggap tidak menyelesaikan masalah. Alih-alih menyelesaikan masalah dan merangkul rakyat, justru UU ITE dianggap sebagai alat memukul rakyat. Bagaimana tidak? Banyak pasal-pasal yang dianggap masih bermasalah.

Disamping itu Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan demikian, regulasi yang kerap disalahgunakan karena "pasal karet" ini resmi berlaku(tirto.id, 7/1/2024).

Adapun diantara alasan merevisi UU ITE  adalah  terkait keberatan publik terhadap penerapan aturan pidana dalam UU ITE yang sebelumnya. Alasan lain atas revisi ini juga dikarenakan aturan sebelumnya yang dinilai belum menyelesaikan masalah.

Sebenarnya UU ITE ini masih menuai kritik meski sudah direvisi, tapi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi UU ITE telah memberikan catatan terhadap amandemen kedua UU ITE tersebut. Sebab, UU Nomor 1 Tahun 2024 ini dinilai belum menyelesaikan masalah dalam kebebasan berekspresi di Indonesia.

Revisi UU ITE tersebut dipandang masih memuat pasal-pasal bermasalah seperti pencemaran dan penyerangan nama baik, ujaran kebencian, kemudian informasi palsu, dan pemutusan akses. Pasal-pasal bermasalah inipun akan memperpanjang ancaman  publik dalam mendapatkan informasi dan hak kebebasan berekspresi di Indonesia," kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/1/2024).

Nah, adapun pasal-pasal bermasalah itu, antara lain: Pasal 27 ayat (1) hingga (4) yang dipakai untuk mengkriminalisasi warga sipil. Kemudian Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang juga kerap dipakai untuk membungkam kritik hingga ketentuan pemidanaan yakni pada Pasal 45, 45A, dan 45B.

Disamping itu ada juga Pasal 28 ayat 3 dan Pasal 45A ayat (3) tentang pemberitahuan bohong yang sudah memiliki padanannya dalam KUHP baru. Namun, Pasal ini berpotensi multitafsir karena tidak ada penjelasan yang lebih lanjut dengan apa yang dimaksud pemberitahuan bohong dalam pasal ini. Kemudian pada Pasal 28 ayat (3) berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang kemudian diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Oleh karena itu, koalisi menolak pengesahan revisi UU ITE oleh DPR dan pemerintah dikarenakan mengabaikan partisipasi publik dan masih melanggengkan pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan pelangaran HAM.

Disamping itu, Koalisi masyarakat sipil juga mendesak agar DPR dan pemerintah untuk menerapkan partisipasi publik dan bermakna dalam pengambilan keputusan serta mendorong implementasi revisi UU ITE bukan untuk upaya kriminalisasi.

Perubahan  UU ITE sebagai alat pukul baru?
 
Perubahan kedua atas UU ITE ini dipandang masih banyak mengandung pasal bermasalah,  yakni yang dapat menjadi pasal karet yang dapat dimainkan untuk menyerang pihak tertentu. Pasal karet ini membuka peluang terjadinya kriminalisasi lawan politik, juga umat Islam yang selalu dijadikan  sebagai tertuduh. Sungguh sangat menyakitkan dan dzolim.

Dalam Islam Undang-undang adalah untuk menegakkan keadilan dan mengatur kehidupan masyarakat yang jauh dari konflik kepentingan.  Dan tentunya dengan penguasa yang takwa, dengan aturan Allah yang benar-benar ditegakkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun