Menulis itu suatu hobi yang membutuhkan bakat dan waktu.
Seseorang tidak bisa menulis dengan baik ketika ia tidak mempunyai bakat menulis. Bakat yang dimaksud adalah suatu rasa suka cita ketika kita menginginkan sesuatu hal dan kita mempelajarinya dengan perjuangan di dalamnya hingga menjadi karya yang sempurna.
Sementara dalam setiap bakat yang sedang diperjuangkan pastinya ada waktu yang diluangkan. Seorang penulis pastinya meluangkan waktunya untuk menulis tidak lah sebentar, ada yang hanya satu jam selesai, dua jam, tiga jam, bahkan sampai enam jam baru selesai hanya untuk sebuah artikel untuk sebuah keseriusan dalam penyempurnaan karya.Â
Sebut saja paling lama menulis pada sebuah artikel enam jam. Lantas, untuk karya tulis yang sudah menjadi sebuah buku, pastinya bukan hitungan jam lagi melainkan harian, mingguan, bulanan, bahkan tahunan prosesnya.
Tapi seenaknya saja selalu ada orang yang mengambil karya orang lain tanpa seizin penulis utama.
Menulis itu mudah, tapi ide atau gagasannya yang mahal dan juga ada ketelitian di dalamnya yang menguras waktu dan tenaga.
Meskipun banyak hal yang sudah dikorbankan untuk menulis seperti waktu bersama keluarga, pekerjaan, kesehatan dan lain sebagainya. Semua itu akan terbayar ketika karya kita ini dihargai.
Kita pun tidak bisa memaksakan semua orang menyukai karya tulisan milik kita. Namun sebagai penulis pastinya akan sangat sakit hati ketika karyanya dikutip orang lain, bahkan 100% milik orang lain dipublikasikan tapi tidak menyebutkan nama penulis aslinya yang disebut plagiarisme.
Dikatakan plagiarisme jika seseorang mengambil ide atau gagasan, plot atau cerita milik orang lain yang dipublikasikan dengan mengakui bahwa itu karya miliknya, padahal bukan.
Plagiarisme itu adalah kejahatan yang nyata dalam karya tulis. Sehingga hal tersebut diatur dalam undang-undang, yaitu pada UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC).
Jika seseorang yang dengan sengaja melanggar ketentuan mengenai UUHC tersebut akan dijerat dengan Pasal 72 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat satu bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000, atau pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Sedangkan untuk makna yang terkandung dalam UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC):