g. Bahwa sebagaimana kegiatan DPC XTC Indonesia Kota Bogor dalam melakukan kegiatan sebagai bentuk komunikasi publik untuk melakukan penyebaran kebaikan dengan cara berbagi dan peduli, sehingga budaya solidaritas merupakan identitas pemuda yang cerdas dan kritis sebagai agen perubahan.
h. Bahwa sebagaimana perihal Pemohonan Klarifikasi dari Wali Kota Bogor terkait pemberitaan di Tribun News.com pada hari Kamis, tertanggal 28 April 2022 (https://m.tribunnews. com/tag/wali-kota-bogor).
f. Bahwa agenda kepedulian terhadap masyarakat tidak hanya dilakukan di Bulan Ramadhan akan tetapi menjadi agenda rutin DPC XTC Indonesia Kota Bogor di setiap hari Jumat, bentuk kepedulian kepada masyarakat dengan memberikan makanan, minuman dan sejumlah uang sebesar Rp. 50,000,-/amplop.
g. Bahwa sebagaimana kegiatan DPC XTC Indonesia Kota Bogor dalam melakukan kegiatan sebagai bentuk komunikasi publik untuk melakukan penyebaran kebaikan dengan cara berbagi dan peduli, sehingga budaya solidaritas merupakan identitas pemuda yang cerdas dan kritis sebagai agen perubahan.
h. Bahwa sebagaimana perihal Pemohonan Klarifikasi dari Wali Kota Bogor terkait pemberitaan di Tribun News.com pada hari Kamis, tertanggal 28 April 2022 (https://m.tribunnews. com/tag/wali-kota-bogor).
i. Bahwa atas pernyataan Wali Kota Bogor terhadap kegiatan DPC XTC Indonesia Kota Bogor di Media Tribun News.com., Wali Kota Bogor menyatakan XTC Kota Bogor adalah Geng Motor Bikin Rusuh di Kota Bogor, pernyataan Wali Kota Bogor berkonotasi Negatif dan penilaian yang terkesan menghakimi kegiatan positif Generasi Muda dalam hal ini DPC XTC Indonesia Kota Bogor.
j. Bahwa pemberitaan-pemberitaan di Media sebagaimana pernyataan Wali Kota Bogor pada hari Kamis, tanggal 28 April 2022, maka Ketua DPC Kota Bogor memohon untuk segera dilakukan klarifikasi Wali Kota Bogor atas pemberitaan yang tersebar.
k. Bahwa sebagai pemohonan klarifikasi DPC XTC Kota Bogor terhadap Wali Kota Bogor selaras dengan Norma Hukum, Norma Sosial, Norma Budaya dan Norma Kepatutan dalam kegiatan Masyarakat yang membangun kepedulian terhadap sesama.
l. Bahwa kerusuhan yang terjadi sebagaimana pemberitaan dan pernyataan Wali Kota Bogor dengan tegas DPC XTC Indonesia Kota Bogor menyatakan tidak ada keterlibatan dari DCP XTC Indonesia Kota Bogor, kegiatan tersebut murni Kepedulian terhadap Masyarakat Bogor sebagaimana mandat Pancasila Sila ke 2 dan ke 5 sebagai berikut:
     Sila ke 2 :
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
     Sila ke 5 :
Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Maka sebagaimana yang telah disampaikan diatas DPC XTC Indonesia Kota Bogor beserta jajarannya menuntut untuk Wali Kota Bogor sebagai berikut :
a. Melakukan klarifikasi segera terhitung sejak diterimanya surat klarifikasi.