Hak asasi manusia merupakan suatu hak dasar yang dibawa sejak lahir yang berlaku Universal kepada semua manusia. Dalam UU RI No 39 Tahun 1999, Hak asasi manusia ialah seperangkat hak yang merekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Esa.
Dalam melakukan perlindungan terhadap hak anak dalam mendapatkan perlindungan, oleh karena itu Indonesia membentuk suatu Komisi Perlindungan Anak (KPAI). Dalam hal ini pemerintah Indonesia wajib memiliki kewajiban yang besar dalam melindungi anak dari kekerasan.Â
Salah satunya dalam UUD 1945  pasal 28 ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga,kehormatan,martabat,dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,serta berhak atas rasa aman  dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak dibuat sesuai yang merupakan hak asasi" dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa hak untuk hidup,hak untuk tidak di siksa,hak untuk tidak di perbudak,hak untuk di hargai sebagai pribadi di hadapan hukum .
Saat ini kasus kekerasan pada anak sangat ramai terjadi di pendidikan khususnya bully. Apa sih yang di maksud dengan bully?, Bully merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang terjadi dilakukan secara sengaja oleh satu orang maupun kelompok yang lebih kuat.Â
Tujuan dari bully ini merupakan untuk menyakiti orang lain dan dilakukan secara terus menerus kepada korbannya. Tidak hanya di lingkungan rumah saja.Â
Dan kasus ini paling sering terjadi di lingkungan pendidikan(sekolah) padahal sekolah merupakan tempat pendidikan yang ditempuh untuk menuntut ilmu setinggi tingginya untuk mencapai cita cita yang diinginkan.
Mengapa kekerasan menjadi faktor yang sering terjadi di lingkungan keluarga?, Ini dikarenakan banyaknya pemahaman orang tua bahwa kekerasan merupakan cara yang normal untuk mendidik  mendisiplinkan, dan membesarkan anak mereka. Bahkan kekerasan pun juga diwariskan  dari pola pengasuhan turun temurun.
Jangan lupa juga ada aturan pidana mengenainya, contohnya pasal UUD 1945 pasal 54 nomor 35 tahun 2014 yang berbunyi pada ayat (1) "bahwa anak didalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik,psikis,kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik,tenaga pendidikan,sesama peserta didik,atau pihak lainya".Â
Sedangkan ayat (2) berbunyi "diterangkan bahwa perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh pendidik,tenaga pendidikan,aparat pemerintah,dan/atau masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H