Mohon tunggu...
Alfi Nur Nisaun Nabila
Alfi Nur Nisaun Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang hobinya travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Abdulloh,S.HI.,M.Ag Kaidah Keyakinan dan Syak

6 Mei 2024   22:42 Diperbarui: 10 Mei 2024   20:34 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu dosen program studi Ekonomi Syariah Universitas Pamulang yaitu, Abdulloh menerangkan tentang keyakinan dan syak atau keyakinan atas keraguan kepada mahasiswa kelas 001 Ekonomi Syariah Universitas Pamulang pada Senin ( 29/04/2024 ) di kampus II Unpam Viktor A Lantai 5 Ruang 526, Jalan Puspitek Raya No.10, Serpong, Tangerang Selatan. Dengan tujuan agar mahasiswa dapat memahami kaidah keyakinan.

Dalam pemamparannya, keyakinan dan keraguan adalah konsep yang penting dalam syari'at islam. Keyakinan dapat diartikan sebagai suatu kepastian, sedangkan keraguan hanya semata-mata kebimbangan. Kaidah Al-Yaqinu La Yuzalu Bi Syak, yang artinya keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan. Secara bahasa Yakin adalah ketetapan hati, yang berasal dari bahasa Arab "Thuma'ninah Al-qalb". Yakin juga dapat diartikan dengan "Ilmu yang tidak ada keraguan di dalamnya".

''Tujuan adanya dilakukan pembelajaran mengenai Qawaidul Fiqh salah satunya adalah mengetahui kaidah keyakinan dan syak atau keyakinan atas keraguan.

Selain itu, tujuan mata kuliah Qowaidh Fiqh adalah memahami kaidah keyakinan dan syak bagaimana kaidah keyakinan dalam fiqh islam adalah kaidah yang menunjukkan bahwa sesuatu yang telah dipastikan keberadaannya secara yakin, maka tidak bisa hilang dengan keraguan semata-mata. Kaidah ini juga menunjukkan kemudahan dan rahmat Allah SWT dalam syari'at islam, karena ia menghilangkan kesulitan yang muncul dari rasa was-was dan keraguan dalam berbagai apek keperluan religi, seperti thaharoh, sholat, puasa, dan lainnya.'' ujar Abdulloh menjelaskan pengertian kaidah keyakinan dan syak agar mahasiswa dapat memahami penjelasannya.

Abdulloh pun menjelaskan, bahwa kaidah ini termasuk salah satu dari lima kaidah terbesar dalam fiqh islam dan sangat luas cakupannya. Untuk semakin memahami nilai penting dari kaidah ini maka kita perlu memahami maknanya, dalil yang mendasarinya, dan pembahasan lain yang terkait.

''Kalau sudah yakin, yasudah yakin walaupun ada bisikan dari luar maka itu tidak bisa menghilangkan keyakinan. Keyakinan tidak bisa dirubah kecuali dengan keyakinan yang lebih kuat. Contohnya jika ada yang ragu-ragu batal atau tidak saat sholat dikarenakan sedang sakit perut (buang angin/kentut) maka jangan membatalkan sholat sampai mendengar suara/bau (angin kentut).

Saat sedang sholat lupa rakaat keberapa maka ambillah paling sedikit dari jumlah yang diingat sebelumnya. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa segala sesuatu yang kita ragukan keberadaannya maka hal tersebut asalnya tidak ada. Dan segala sesuatu yang kita ragukan jumlahnya maka asalnya kita kembalikan pada bilangan yang terkecil" ujar Abdulloh saat sedang menerangkan dalam kelas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun