Mohon tunggu...
Alfi nur Hasanah
Alfi nur Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya suka menulis atau membaca suatu berita, artikel maupun novel.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Menuju Keberhasilan Produk Ekonomi Halal Indonesia: Pentingkah Sertifikasi Halal 2024 bagi Para Pelaku UMKM?

16 Oktober 2023   22:40 Diperbarui: 16 Oktober 2023   23:49 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi : Gambar Logo Halal Baru Indonesia

Produk Ekonomi Halal terus membuktikan keberhasilan diri sebagai suatu pilar penting dalam perekonomian. Layaknya seperti mesin pertumbuhan baru bagi sektor ekonomi indonesia. Kita sebagai warga indonesia patut merasa bangga karena produk halal yang mampu menembus tingkat global maupun tingkat domestik.

Keberhasilan Produk Halal juga semakin kokoh ditopang oleh beberapa pendorong utama seperti, populasi umat muslim di indonesia di bilang cukup tinggi, kesadaran akan adanya nilai-nilai keislaman yang luas berkaitan pada konsumsi Produk Halal atau Toyyib, serta semakin banyak strategi program-program yang ditujukan untuk perkembangan Produk Halal Indonesia.

Salah satu cara dalam menyusun strategi perkembangan dan peningkatan keaslian Label Industri Halal Indonesia, yaitu usaha pemerintah dalam Mewajibkan Sertifikasi Halal pada tahun 2024 bagi seluruh UMKM di Indonesia. Ini yang menjadi tanda tanya besar dari pemikiran beberapa pelaku UMKM. Mengenai seperti Pentingkah Sertifikasi Halal 2024 bagi para pelaku UMKM ? Jika tidak membuat sertifikasi ini adakah sanksinya ?. Nah mari kita bahas satu per satu terkait SERTIFIKASI HALAL 2024.

SERTIFIKASI HALAL merupakan suatu bentuk tindakan untuk menjamin kehalalan suatu produk atau layanan yang sangat penting untuk masyarakat muslim sebagai bentuk konsumen utama produk halal. Sertifikasi halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) bedasarkan fatwa halal produk oleh MUI.

Pelaksanaan Sertifikasi Halal sudah tertera pada dasar hukum UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Keputusan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Halal. Apabila terdapat suatu bentuk pelanggaran atau kecurangan dalam memproses Produk Bersitifikasi Halal, maka pemerintah segera menindak lanjuti dan memberi hukuman Penjara 5 tahun dan Denda Uang paling banyak 2 Miliyar Rupiah.

Sertifikasi halal yang diberlakukan oleh pemerintah untuk UMKM 2024, menjadi pendorong dalam optimalisasi suatu Produk Halal. Sertifikasi halal menjadi kunci utama untuk memastikan jika produk halal benar-benar bisa memenuhi standart yang telah ditetapkan. Diantaranya dari segi bahan yang tidak mengandung darah, babi, bangkai atau bebas dari najis, lalu pengolahan yang baik terutama dalam menyembelih hewan sesuai syariat islam, dan pengemasan yang rapi, bersih dan tentunya berstiker halal, serta pendistribusian maupun penjualan yang sangat jelas tebukti Halalan Thayyiban.

Sertifikasi halal telah membantu para pelaku UMKM maupun para pengusaha ekonomi, demikian berarti dapat menyediakan produk yang halal, aman dan sehat. Bagi Konsumen seperti kita ini, mengkonsumsi produk bersertifikasi halal dapat memberikan rasa aman dan nyaman karena yang pasti tidak akan melanggar syariat islam dan bebas dari ke Haram an. Sedangkan dari segi Produsen, sertifikasi halal ini dapat membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk halal mereka. Peluangnya pasti luas untuk di ekspor ke pasar-pasar besar negara muslim di dunia, dan juga menunjukkan bahwa indonesia tidak hanya menjadi negara muslim terbesar pertama di dunia saja, tetapi juga menjadi produsen pengekspor produk-produk halal terbesar nantinya.

Namun demikian, sertifikasi halal juga memiliki sebuah tantangan bagi para pelaku UMKM yang sering memiliki keterbatasan sumber daya. Salah satu tantangannya terkait pada biaya pembuatan sertifikasi yang cukup mahal dan prosesnya rumit. Mungkin juga dari MUI atau badan pemerintahan sertifikasi halal tentang suatu fasilitasnya yang belum maksimal dalam menguji bahan produk secara teliti atau signifikan.

Oleh karena itu, tantangan-tantangan tersebut yang membuat beberapa orang enggan untuk memiliki sertifikasi halal ini. Hasil keuntungan mereka juga belum tentu mampu untuk membayar biaya sertifikasi halal tersebut. Apalagi di kaitkan dengan sanksi seperti peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang beredar tersebut.

Tetapi sekarang ada cara yang lebih mudah tidak harus ke kantor MUI atau kemenag BPJPH untuk mengisi sertifikasi halal. Caranya ada yang ofline maupun online. Yang online hanya tinggal daftar saja di web ptsp.halal.go.id atau semacamnya. Sedangkan offline biasanya di desa-desa ada yang di membuka pendaftaran sertifikasi halal secara gratis. Pengisiannya juga lumayan mudah, secara offline mengisi kertas lalu di suruh untuk melengkapi data diri, bahan-bahan produk dan pembuatan produknya. Untuk para UMKM indonesia cara tersebut bisa digunakan untuk membuat Sertifikasi Halal ini, karena kebijakan ini akan berakhir di 17 Oktober 2024 nanti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun