Jadi Sertifikasi halal itu WAJIB dan PENTING bagi para UMKM baik produk yang masuk, beredar maupun dijual belikan di wilayah Indonesia. Kita semestinya bangga akan adanya kebijakan pemerintah ini, karena kita bisa menunjukkan bahwa produk-produk halal indonesia tidak kalah dengan produk-produk halal luar negeri. Kemajuan produk sertifikasi halal di tahun 2024 tentunya kita berharap bisa semakin diterima di kalangan pasar para konsumen seluruh Indonesia.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!