Mohon tunggu...
Alfin Tata
Alfin Tata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi UU tentang Perampasan Aset di Indonesia

3 April 2023   22:40 Diperbarui: 3 April 2023   23:16 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sudah belasan tahun, pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tindak pidana masih jalan di tempat. Padahal, keberadaan RUU tersebut sangat penting bagi penegak hukum dalam upaya proses pengendalian aset hasil tindak pidana terutama di luar negeri. 

Direktur pelacak Aset, Pengelolaan Barang Bukt, dan Eksekusi (BABUKSI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mungki Hadi Praktito mengatakan selama ini Kewenangan penegak hukum dalam Perampasan Aset terbatas. Meski terdapat UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU), namun Proses Eksekusi Aset membutuhkan waktu panjang, mulai tahap penyelidikan hingga eksekusi setidaknya membutuhkan waktu dua tahun.

Dia menerangkan Selama ini terdapat beberapa Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Perampasan Aset. Seperti, dalam pasal 10 KUHP, Perampasan Aset masuk dalam Pidana tambahan, selain itu, Pasal 39 ayat (1) KUHP dan pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Urgensi nya

Menghemat waktu dan biaya penanganan perkara. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun