Mohon tunggu...
Alfin Rosita
Alfin Rosita Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Suap Menyuap dalam Agama

7 Maret 2018   19:35 Diperbarui: 7 Maret 2018   19:40 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

SUAP MENYUAP(RISYWAH) DALAM AGAMA

  • Pengertian Risywah
  • Menurut pandangan islam

         Pada saat ini atau zaman sekarang ini mencari pekerjaan tidak mudah. Bahkan pada saat ini banyak orang-orang yang tidak peduli rezeki tersebut di peroleh, bahkan tidak memikirkan barang yang halal maupun haram. Asalkan mereka dapat memilikinya. Orang-orang pasti berusaha mencari celah dan alasan agar dapat memperoleh hak atau menolak kedzaliman sehingga akhirnya menyuap pejabat atau pihak yang berwenang. Dalam merangka mempermudah kesulitan yang di hadapi, contohnya dengan cara suap-menyuap atau bisa jugadi  sebut dengan risywah.Suap-menyuap sering kali di istilahkan dengan "uang sogok" meskipun banyak orang yang mengetahuinya bahwa itu sudah jelas keharamannya, mereka tetap saja mau menerimanya hanya demi mencapai tujuan tertentu yang bersifat duniawi.

            Dalam agama islam : Suap (Risywah) adalah pemberian yang di berikan oleh seseorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syariah) atau membatilkan yang hak. Agama islam mengharamkan umatnya menempuh cara-cara suap kepada pejabat atau pembatunya untuk menerimanya. Suap melenyapkan semua keadilan dan melahirkan banyak bencana social ekonomi. Islam tidak saja mengharamkan penyuapan melainkan mengancam kedua belah pihakyang terlibat dalam neraka di Akhirat. Melakukan Suap adalah dosa yang besar dan kejahatan criminal di dalam suatu Negara islam. Suap merupakan penyakit social yang slalu mewarnai kehidupan manusia, apalagi dalam mendapatkan pekerjaan seperti sudah menjadi penyakit bertahun-tahun yang sangat sulit untuk  di sembuhkan bahkan di sinyalir dan membudaya.

Menurut pandangan Nasrani

  •      Di sisi lain mereka melakukan risywahhanya karena mereka ingin kaya dan memperoleh keuntungan dalam waktu tertentu dan bagaimana mereka mengelola kekayaan tersebut. Banyak mereka yang tidak peduli melakukan risywahdalam transaksi, pekerjaan bahkan dalam hukum demi kepentingan pribadi atau kelompok. Daalam mengatasi problem seperti ini, maka orang harus melakukan pendekatan yang realistis terhadap manusia yang ada di muka bumi ini. Oleh karena itu, merupakan kesalahan terbesar bagi umat manusia saat ini, dan tidak sesuai dengan apa yang di harapkan kita, etika, moral, kebudayaan masyarakat dan lainnya.
  • Macam-macam Risywah
  • Risywahyang haram atas orang yang mengambil dan yang memberikannya, yaitu risywah untuk mendapatkan keuntungan dalam peradilan dan pemerintahan
  • Risywahterhadap hakim agar dia memutuskan perkara, sekalipun keputusannya benar, karena dia mesti melakukan hal itu. (haram bagi orang yang member dan merima).
  • Risywahuntuk meluruskan suatu perkara dengan meminta pengusaha menolak kemudaratan dan mengambil manfaat.
  • Risywahuntuk menolak ancaman atas dari atau harta, boleh bagi orang yang memberikan dan haram baagi yang mengambil.
  • Unsur-unsur Risywah
  • Unsur atau dalam istilah yang lain disebut dengan rukun, adalah bagian yang tidak bisa di kesamaan dengan akad hibah, karena suap adalah hibah yang di dasarkan atas tujuan untuk suatu tindakan yang di larang oleh syar'i seperti membatalkan yang hak atau untuk membenarkan suatu yang batil. Adapun yang menjadi unsur-unsur dalam risywah adalah :
  • Penerima suap (Al-murtasyi)
  • Penerima suap (Al-murtasyi) yaitu orang yang menerima sesuatu dari orang lain berupa harta atau uang maupun jasa supaya mereka melaksanakan permintaan penyuap, padahal tidak di benarkan oleh syara', baik berupa perbuatan atau justru tidak berbuat apa-apa.
  • Pemberi suap (Al-rasyi)
  • Pemberi  suap (Al-rasyi) yaitu orang yang menyerahkan harta atau uang atau jasa untuk mencapai tujuannya.pemberi suap ini pada umumnya adalah mereka yang memiliki kepentingan terhadap penerima suap. Kepentingan -- kepentingan tersebut bisa karena masalah hokum, untuk pemenangan pemilu dan lain -- lain.
  • Suapan atau harta yang diberikan
  • Harta yang dijadikan sebagai obyek suap beraneka ragam, mulai dari uang, mobil, rumah, dan lain-lain.
  • Hukum Risywah
  • Dalam hukum positif maupun hukum islam, secara umum risywah adalah suatu yang dilarang (haram). Dalam hukum positif, risywahdilarang karena akan merugikan orang lain. Dalam islam, tentunya hukum risywahtidak lepas dari dasar hukumnya, yaitu Al-Qur'an dan Hadist. Akan tetapi secara umum, hukum risywahmenurut islam adalah tetap haram, bahkan hanya tidak hartanya saja, akan tetapi juga perantara pemberi risywah, penerima risywah,juga akan di laknat oleh Rasulullah SAW.
  • Contoh konkrit nya :
  • Seorang ayah mendatangi orang-orang untuk mencari pinjaman berbunga guna membebaskan  penyelundup (keponakannya) yang telah di jatuhi hukuman, dengan jalan menyuap, padahal si ayah sendiri merasa tidak rela terhadap perbuatan sanak saudara nya. Hanya saja, yang mendorong si ayah untuk membebaskan keponakannya ialah karena lamanya masa hukuman penjara yang di jatuhkan (15 tahun), sedangkan si terpidana mempunyai keluarga yang harus di tanggungnya.
  • Bila usaha pembebasan tersebut di lakukan dengan cara menyuap, maka dosanya lebih besar lagi,karena hal ini berarti menambah kerusakan dengan kerusakan lain. Maka dalam kasus ini kerusakan yang timbul bukan hanya di sebabkan memasarkan  ganja semata-mata, tetapi di tambah lagi dengan menyuap atau pejabat yang bersangkutan. Sedangkan dalam pandangan islam suap menyuap adalah haram.
  • Daftar Pustaka
  • RI, Depag. Himpunan fatwa MUI. 2003. Jakarta : Proyek Sarana dan Prasarana Produk Halal.
  • Yunus, Mahmud. Tafsir Quran Karim. 2000. Jakarta : PT. Hidakarya Agung.
  • Hasan, Ali. Manajemen Bisnis Syariah Kaya di Dunia Terhormat di Akhirat. 2009. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
  • Nata, Abuddin. Metedologi Studi Islam. 2010. Jakarta : Rajawali Pers.
  • Halim Naro, Armen. Hukum Seputar Suap dan Hadiah. 2008. Semarang : Majalah Pengusaha Muslim.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun