Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 26, menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara merupakan penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang dari warga negara itu sendiri.
Selain hak yang harus diterima, sebagai warga negara kita juga harus memenuhi semua kewajiban yang tertera dalam perundang-undangan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dan wajib dilakukan karena telah diatur oleh hukum atau undang-undang yang berlaku.
Nah, berikut ini telah saya rangkum apa saja kewajiban sebagai warga negara yang harus dilakukan. Disimak, yuk!
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
3. Wajib menghormati hak asasi manusia dan orang lain
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H