Mohon tunggu...
Alfin ramadhan
Alfin ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UNPAM

Instagram @aaalfin021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewajiban Warga Negara

25 Maret 2022   16:53 Diperbarui: 25 Maret 2022   16:55 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 26, menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara merupakan penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang dari warga negara itu sendiri.

Selain hak yang harus diterima, sebagai warga negara kita juga harus memenuhi semua kewajiban yang tertera dalam perundang-undangan.

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dan wajib dilakukan karena telah diatur oleh hukum atau undang-undang yang berlaku.

Nah, berikut ini telah saya  rangkum apa saja kewajiban sebagai warga negara yang harus dilakukan. Disimak, yuk!

1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan

2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

3. Wajib menghormati hak asasi manusia dan orang lain

4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun