Mohon tunggu...
Alfin Khoirudin
Alfin Khoirudin Mohon Tunggu... Administrasi - Saatnya Bangkit Merajut Asa

Universitas Uin Maulana Malik Ibrahim Malang Manajemen Pendidikan Islam19

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hubungan Suatu Negara dan Agama Melalui Tujuan Maqosyid Al-Al Ayariah

31 Maret 2020   10:57 Diperbarui: 31 Maret 2020   11:19 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Seluruh aspek implementasi kenegaraan tidak begitu saja mempunyai kepentingan yang sesaat, akan tetapi suatu negara pasti mempunyai pandangan yang jauh kedepan. Nah, dalam melakasanakan dan memotret pandangan kedepan, suatu negara pasti akan mempertimbangkan dengan baik agar selau sejalan dan didasarkan pada kepentingan nilai-nilai ajaran islam, karena ajaran umat islam pada dasarnya tidak hanya bermuara untuk kepentingan umat muslim saja, namun ajaram islam bermanfaat bagi seluruh aspek keluhuran sifat dasar kemanusiaan.

Secara keseluruhan (umum) pembuatan suatu aturan perundang-undangan dinegara kita khususnya Indonesia harus mengacu pada sebuah kaidah dasar  yakni "kebijakan pemimpin kepada para rakyatnya harus didasarkan pada suatu kemaslahatan" kalau biasanya disebut Thasarraf  al iman 'ala raiyyah manuuthun bi ala maslahah, nah dengan demikian dengan adanya peraturan yang telah dibuat tadi, maka peraturan tersebut harus tetap mengacu kepada lima tujuan diturunkanya syariat atau yang disebut maqosyidus-al syariah.

Maka dengan demikian yang pertama, hifz al din. Yakni setiap ajaran dan kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan pemeliharaan ajaran islam, oleh karena itu suatu kehidupan harus mempunyai nilai-nilai yang mencangkup ajaran, apabila didasarkan oleh ajaran islam, setiap peraturan perundang-undangan haruslah sejalan dengan ajaran syariat islam dan tidak boleh bertentangan dengannya. Tujuan diadakanya peraturan perundang-undangan adalah untuk memperkuat komitmen seluruh umat beragama terhadap ajaran agamanya sendiri-sendiri.

Kedua, hifz al naf, implementasi pelaksanaan suatu ajaran islam hendaklah selalu memelihara kelangsungan hidup manusia, oleh karena itu tidak dibenarkan suatu kehidupan yang dimana kehidupan tersebut justru berakibat pada hilangnya suatu keberadaan manusia, dengan demikian semua produk yang dihasilkan dari perundang-undangan dapat melindungi seluruh aspek golongan, keadilan, dan sesuai dengan agama/keyakinan/kepercayaan masyarakat yang disahkan keberadaannya dinegara kita Indonesia.

Ketiga, Hifz al nasl, seluruh perundang-undangan yang telah dibuat dan disepakati harus dapat memelihara kelangsungan keturunan, oleh karena itu negara harus ikut andil dalam menegakkan suatu hukum, dan negara tidak membenarkan bahawa dinegaranya ada suatu upaya pembunuhan atau pemutusan keturunan atas suatu alasan apapun. Dan mtidak dibenarkan juga apapun aktivitas yang bisa merusak lingkungan , karena dapat mengancam implementasi dan eksistensi kelangsungan hidup manusia.

Keempat, hif al mal, seluruh perundang-undangan serta negara senantiasa hendaklah dapat memelihara kepemilikan harta, baik harta itu kepemilikikan sempurna (milk taam), maupun kepemilikan yang tidak sempurna (milk naaqish), dan negara juga turut andil dalam pemeliharanaan hak-hak kepemilikan kebendaan termasuk hak cipta maupun budaya bangsa.

Kelima, hifz al aql, peraturan perundang-undangan dan negara hendaklah memuliakan seluruh umat manusia sebagai makhluk Allah yang mulia yang memiliki akal sehat dengan kemampuan berfikir yang lebih baik dan benar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun