Kita sudah tidak asing lagi mendengar mengenai kasus penganiyaan yang dilakukan oleh nara pidana di dalam lapas , berbicara tentang penganiyaan dalam pasal 351 KUHP sudah di jelaskan bahwa penganiyaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau setara dengan denda 4.500, jika perbuatan penganiyaan tersebut menjadikan luka berat, maka di hukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Adapun kronologi penganiyaan kejadian tersebut terjadi karena korban di tuduh oleh pelaku sebagai mata-mata polisi sebelum masuk ke lapas.
Sekarang yang menjadi pertanyaan mengapa seorang napi tersebut dipindah ke nusakambangan yaitu penyebabnya bahwa napi tersebut yang merupakan napi residivis yang sudah dua kali masuk lapas sering membuat ulah atau keonaran dengan melakukan penganiyaan .Â
Demi menjaga keamanan dan ketertiban maka semua nara pidana di kumpulkan untuk di berikan edukasi sedangkan napi yang bersangkutan di pindahkan ke nusakambangan.
 Kenapa harus di pindah ke nusakambangan? Karena nusakambangan merupakan lembaga permasyarakatan yang berkeamanan tinggi yang ada di indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H