Selain itu, modul pertama ini juga membahas mengenai Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana dalam Pasal 11 Undang-Undang ASN, tugas Pegawai ASN antara lain sebagai berikut:
- Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
- Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Modul Analisis Isu Kontemporer
Dalam modul kedua ini, peserta dibekali dengan kemampuan memahami konsepsi perubahan dan perubahan lingkungan strategis melalui isu-isu strategis kontemporer sebagai wawasan strategis PNS dengan menyadari pentingnya modal insani, dengan menunjukan kemampuan berpikir kritis dalam menghadapi perubahan lingkungan yang strategis.
Ada beberapa isu strategis kontemporer yang seharusnya menjadi pusat perhatian untuk kita lawan bersama. Isu-isu strategis kontemporer ini antara lain adalah korupsi, penyalahgunaan narkotika, terorisme dan radikalisme, pencucian uang (money laundry), proxy war, serta kejahatan mass communication (cybercrime, hate speech, dan hoax).
Isu kritikal adalah topik yang berhubungan dengan masalah sumber daya yang memerlukan pemecahan yang disertai adanya kesadaran publik terhadap isu tersebut. Isu kritikal terbagi ke dalam tiga kelompok berdasarkan tingkat urgensinya, yaitu isu saat ini, isu berkembang, dan isu potensial. Terdapat tiga kemampuan yang mempengaruhi dalam mengidentifikasi dan menetapkan isu, yaitu kemampuan Enviromental Scanning, Problem Solving, dan berpikir analisis. Selain itu, terdapat juga teknik dalam menganalisis isu yang terdiri dari teknik tapisan isu dan teknik analisis isu. Teknik tapisan isu dapat menggunakan kriteria aktual, kekhalayakan, problematik, dan kelayakan (AKPK) maupun kriteria urgency, seriousness, dan growth (USG). Isu yang telah dianalisis dengan teknik tapisan dilakukan analisis mendalam dengan teknik analisis isu seperti mind mapping, fishbone diagram, maupun SWOT.
C. Modul Kesiapsiagaan Bela Negara
Kesiapsiagaan Bela Negara merupakan suatu keadaan siap siaga yang harus dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Dalam modul ini disebutkan mengenai berbagai indikator atau nilai-nilai bela negara, antara lain menggunakan produk dalam negeri, menghargai dan menghormati keanekaragaman suku, agama, ras dan antar golongan, menjalankan kewajiban agama dan kepercayaan secara baik dan benar, mendahulukan kepentingan Bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi dan golongan, serta memiliki kemampuan, integritas dan kepercayaan diri yang tinggi dalam membela bangsa dan negara.
Itulah resensi (review) dari ketiga materi modul agenda 1 Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil mengenai Sikap dan Perilaku Bela Negara. Semoga paparan singkat ini dapat memberikan gambaran mengenai pentingnya Sikap Bela Negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H