Oleh: Muhammad Alfin Fatih, S.H. (Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Agama Pasarwajo).
Peserta Latsar CPNS Gelombang II Angkatan V Kelompok 4, BDK Makassar Tahun 2024.
Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki suku, bahasa, agama, serta kebudayaan yang beraneka ragam. Kekayaan budaya tersebut menjadi modal besar untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, penting bagi setiap warga negara untuk memahami pentingnya wawasan kebangsaan.
Sebagai contoh, dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Tahun 2024, Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai lembaga yang ditunjuk sebagai salah satu penyelenggara dalam kegiatan Latsar CPNS telah menerbitkan beberapa materi dan modul untuk dipelajari para peserta latsar. Materi Agenda 1 Latsar CPNS 2024 membahas mengenai Sikap Perilaku Bela Negara. Sikap Perilaku Bela Negara merupakan bagian penting dalam membentuk karakter dan integritas para Calon Pegawai Negeri Sipil.
Materi Sikap Perilaku Bela Negara dibagi dalam 3 modul yang terdiri dari materi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara, Analisis Isu kontemporer, serta Kesiapsiagaan Bela Negara. Modul-modul tersebut bertujuan untuk membekali peserta dengan pemahaman mengenai nilai-nilai kebangsaan, cinta tanah air, serta perilaku bela negara.
A. Modul Wawasan Kebangsaan dan Nilai Bela Negara
Wawasan kebangsaan dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, untuk memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.
Empat konsesus dasar tersebut menjadi identitas dan jati diri masyarakat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berupa Lambang Negara Garuda Pancasila, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Bendera Negara Sang Merah Putih, serta Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia.
Melangkah ke materi selanjutnya mengenai Bela Negara. Bela Negara merupakan sebuah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara yang dilakukan secara perorangan maupun kelompok dalam tujuan menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman, baik ancaman dari pihak internal maupun eksternal yang dapat membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara menjelaskan bahwa keikutsertaan warga negara dalam usaha Bela Negara dapat dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraan dengan pembinaan kesadaran Bela Negara dengan menanamkan nilai dasar Bela Negara, di antaranya:
- Cinta Tanah Air;
- Sadar Berbangsa dan Bernegara;
- Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Bangsa;
- Rela Berkorban untuk Bangsa dan Bernegara; dan
- Kemampuan Awal Bela Negara.
Pelaksanaan bela Negara didasarkan pada kesadaran warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri yang ditumbuhkan melalui usaha Bela Negara. Usaha Bela Negara memiliki tujuan untuk memelihara jiwa nasionalisme Warga Negara sebagai upaya dalam pemenuhan hak dan kewajiban terhadap Bela Negara yang diwujudkan dengan Pembinaan Kesadaran Bela Negara untuk mencapai tujuan dan kepentingan nasional.